Categories: Bengkulu Kepahiang

Menanti Ekshumasi, Keluarga Kawal Kebenaran Ilmiah

KEPAHIANG, LINTANGPOS.com — Suasana tegang namun penuh tekad terasa kuat dalam konferensi pers yang digelar

Tim Hukum keluarga korban menjelang pelaksanaan pembongkaran makam atau ekshumasi.

Momen ini bukan sekadar agenda hukum rutin, melainkan penanda keseriusan keluarga dalam menempuh jalan panjang demi mengungkap kebenaran secara ilmiah dan objektif.

Di hadapan awak media, tiga figur kunci menyampaikan sikap tegas dan senada: proses hukum harus berjalan transparan, profesional, dan berbasis fakta.

Ketiga sosok tersebut adalah Nasarudin, Rustam Efendi, dan Holim Kimsu.

Mereka tampil kompak, tidak hanya sebagai kuasa hukum, tetapi juga sebagai representasi dari harapan keluarga agar kebenaran tidak berhenti pada dugaan atau asumsi semata.

BACA JUGA: Sunarsan Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Pilkada Kaur Jilid II

Dalam keterangannya, Nasarudin menegaskan bahwa seluruh persyaratan administratif dan prosedural telah dipenuhi sesuai hukum yang berlaku.

Permohonan ekshumasi, kata dia, bukan diajukan secara gegabah. Setiap dokumen telah disusun, diverifikasi, dan diserahkan secara resmi kepada pihak kepolisian.

Kini, tim hukum tinggal menunggu tahapan teknis pelaksanaan di lapangan.

“Kami bekerja berdasarkan prosedur dan hukum yang berlaku. Tidak ada langkah yang kami ambil tanpa dasar hukum yang kuat. Semua dokumen telah diserahkan, dan kini kami menunggu tahapan teknis pelaksanaan,” ujarnya dengan nada mantap.

Pernyataan tersebut menjadi penting di tengah beredarnya berbagai spekulasi di ruang publik.

Isu sensitif seperti pembongkaran makam kerap memunculkan pro dan kontra.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Bergerak, Misteri Kematian Gita Dipertanyakan

Namun, bagi tim hukum dan keluarga korban, ekshumasi justru dipandang sebagai jalan tengah paling objektif untuk menjawab keraguan yang selama ini menggantung.

Hal senada disampaikan Rustam Efendi. Ia menekankan bahwa ekshumasi bukan sekadar tindakan fisik membuka makam, melainkan bagian dari proses pembuktian ilmiah yang sah secara hukum.

Page: 1 2 3

Redaksi

Share
Tags: adat Kepahiang ekshumasi keluarga korban kepastian hukum otopsi forensik pembuktian ilmiah tim hukum

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pertanian
  • Sumsel

Petani Gunung Meraksa Baru Gagal Panen, Distan Siapkan Bantuan Bibit

Dinas Pertanian Empat Lawang akan meninjau sawah terdampak kekeringan dan membuka peluang usulan bantuan bibit…

13 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Sekolah Rakyat Empat Lawang Bidik Kapasitas hingga 2.000 Peserta Didik

Kepala Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Empat Lawang, Suparno, mengungkapkan sekolah yang kini menampung 270 siswa…

13 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Dari Keluarga Miskin Menuju Masa Depan, Ini Harapan Joncik untuk 270 Siswa Sekolah Rakyat Empat Lawang

Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad berharap Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Empat Lawang menjadi…

13 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Open House dan MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Empat Lawang Resmi Dibuka, Pendidikan Jadi Jalan Putus Rantai Kemiskinan

Open House dan pembukaan MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Kabupaten Empat Lawang Tahun Ajaran 2026/2027…

16 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Bupati Joncik Optimistis MPLS Berjalan Lancar

Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad meninjau langsung kesiapan akhir Sekolah Rakyat menjelang pelaksanaan…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad Lakukan Pengecekan Akhir Sekolah Rakyat Jelang MPLS

Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad melakukan kunjungan dan pengecekan akhir kesiapan Sekolah Rakyat menjelang pelaksanaan…

2 hari ago