Categories: Bengkulu Kepahiang

Menanti Ekshumasi, Keluarga Kawal Kebenaran Ilmiah

KEPAHIANG, LINTANGPOS.com — Suasana tegang namun penuh tekad terasa kuat dalam konferensi pers yang digelar

Tim Hukum keluarga korban menjelang pelaksanaan pembongkaran makam atau ekshumasi.

Momen ini bukan sekadar agenda hukum rutin, melainkan penanda keseriusan keluarga dalam menempuh jalan panjang demi mengungkap kebenaran secara ilmiah dan objektif.

Di hadapan awak media, tiga figur kunci menyampaikan sikap tegas dan senada: proses hukum harus berjalan transparan, profesional, dan berbasis fakta.

Ketiga sosok tersebut adalah Nasarudin, Rustam Efendi, dan Holim Kimsu.

Mereka tampil kompak, tidak hanya sebagai kuasa hukum, tetapi juga sebagai representasi dari harapan keluarga agar kebenaran tidak berhenti pada dugaan atau asumsi semata.

BACA JUGA: Sunarsan Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Pilkada Kaur Jilid II

Dalam keterangannya, Nasarudin menegaskan bahwa seluruh persyaratan administratif dan prosedural telah dipenuhi sesuai hukum yang berlaku.

Permohonan ekshumasi, kata dia, bukan diajukan secara gegabah. Setiap dokumen telah disusun, diverifikasi, dan diserahkan secara resmi kepada pihak kepolisian.

Kini, tim hukum tinggal menunggu tahapan teknis pelaksanaan di lapangan.

“Kami bekerja berdasarkan prosedur dan hukum yang berlaku. Tidak ada langkah yang kami ambil tanpa dasar hukum yang kuat. Semua dokumen telah diserahkan, dan kini kami menunggu tahapan teknis pelaksanaan,” ujarnya dengan nada mantap.

Pernyataan tersebut menjadi penting di tengah beredarnya berbagai spekulasi di ruang publik.

Isu sensitif seperti pembongkaran makam kerap memunculkan pro dan kontra.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Bergerak, Misteri Kematian Gita Dipertanyakan

Namun, bagi tim hukum dan keluarga korban, ekshumasi justru dipandang sebagai jalan tengah paling objektif untuk menjawab keraguan yang selama ini menggantung.

Hal senada disampaikan Rustam Efendi. Ia menekankan bahwa ekshumasi bukan sekadar tindakan fisik membuka makam, melainkan bagian dari proses pembuktian ilmiah yang sah secara hukum.

Page: 1 2 3

Redaksi

Share
Tags: adat Kepahiang ekshumasi keluarga korban kepastian hukum otopsi forensik pembuktian ilmiah tim hukum

Recent Posts

  • Berita
  • Musi Rawas
  • Sumsel

Kades di Musi Rawas Ditangkap Usai Kabur ke Sumut

Oknum Kades di Musi Rawas ditangkap di Deli Serdang setelah kabur terkait dugaan pemerasan dan…

24 menit ago
  • Bengkulu
  • Berita
  • Headline
  • Kepahiang

Lansia Ditemukan Meninggal di Siring Desa Pagar Gunung

Lansia berinisial AS ditemukan meninggal di siring Desa Pagar Gunung, Kepahiang. Polisi masih menyelidiki penyebab…

2 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Gagal Panen Melanda Sawah Gunung Meraksa Baru, Empat Lawang

Salah seorang warga, Leki, mengatakan gagal panen terjadi di sejumlah kawasan persawahan atau ladangan di…

7 jam ago
  • Artikel
  • Nasional
  • Pendidikan

Dari Grup hingga Status WhatsApp, Remaja Pesisir Barat Manfaatkan Media Digital untuk Sebarkan Pesan Dakwah

Penelitian Nestia Destiani membahas pemanfaatan WhatsApp sebagai media penyebaran pesan dakwah oleh remaja di Desa…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Religi
  • Sumsel

DMI Empat Lawang Tegaskan Masjid Harus Jadi Pusat Peradaban

Ketua DMI Empat Lawang Dodi Irawan menegaskan masjid harus menjadi pusat peradaban, pendidikan dan pemberdayaan…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

DMI Sumsel Tegaskan Empat Lawang Harus Jadi Pusat Gerakan Masjid

Ketua DMI Sumsel menegaskan DMI Empat Lawang harus menyatu dengan pemerintah dan aktif menguatkan agenda…

1 hari ago