Categories: Berita Nasional

MK “Goyang” UU Pensiun Pejabat, Nasib Hak Keuangan Dipertaruhkan

Selama masa transisi, hak pensiun tetap diberikan sesuai ketentuan lama.

Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 1980, besaran pensiun dihitung dari lama masa jabatan dan setara dengan 60 persen dari gaji pokok.

Untuk anggota DPR yang menjabat sebagai ketua, pensiun bulanan berkisar Rp3,02 juta dari gaji pokok Rp5,04 juta.

Wakil ketua menerima sekitar Rp2,77 juta dari gaji Rp4,62 juta, sementara anggota biasa memperoleh sekitar Rp2,52 juta dari gaji pokok Rp4,20 juta.

BACA JUGA: Resmi! Bukan Cuma Gaji Pokok, Pensiunan PNS 2026 Dapat 2 Tunjangan Tambahan dari Taspen, Segini Totalannya

Selain itu, terdapat pula Tunjangan Hari Tua (THT) yang diberikan satu kali setelah masa jabatan berakhir, dengan nominal sebesar Rp15 juta.

Meski angka-angka tersebut kerap menjadi bahan perdebatan publik—terutama jika dibandingkan dengan kesejahteraan masyarakat luas—MK tidak secara langsung mengubah skema tersebut.

Fokus utama putusan ini adalah membuka jalan bagi pembaruan sistem yang lebih relevan dan berkeadilan.

Bagi sebagian pengamat, keputusan MK ini dapat menjadi momentum penting untuk melakukan reformasi menyeluruh terhadap sistem penggajian dan pensiun pejabat negara.

Tidak hanya soal nominal, tetapi juga transparansi, akuntabilitas, serta kesesuaian dengan kondisi fiskal negara.

Di tengah tuntutan efisiensi anggaran dan pemerataan kesejahteraan, publik kini menanti langkah konkret dari DPR dan pemerintah.

BACA JUGA: Gaji Pensiunan Cair 1 Desember 2025! Ada Sinyal Kenaikan? Ini Bocoran Nominal untuk Purnawirawan Polri

Apakah mereka mampu memanfaatkan waktu dua tahun ini untuk merancang regulasi yang lebih modern dan responsif? Ataukah justru membiarkan aturan lama “kedaluwarsa” tanpa pengganti?

Yang jelas, putusan MK ini bukan sekadar soal angka pensiun. Ia adalah sinyal kuat bahwa sistem lama tidak lagi cukup, dan perubahan adalah keniscayaan.

Kini, bola ada di tangan para pembuat undang-undang—apakah mereka siap menjawab tantangan zaman? (*/red)

Page: 1 2

Redaksi

View Comments

Share
Tags: anggota DPR hak keuangan pejabat kebijakan negara Mahkamah Konstitusi pensiun DPR putusan MK reformasi regulasi Saldi Isra tunjangan hari tua UU 12 Tahun 1980

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad Lakukan Pengecekan Akhir Sekolah Rakyat Jelang MPLS

Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad melakukan kunjungan dan pengecekan akhir kesiapan Sekolah Rakyat menjelang pelaksanaan…

2 hari ago
  • Berita
  • Lubuk Linggau
  • Pemerintahan
  • Sumsel

Joncik Hadiri Rapimwil Pemuda Muhammadiyah di Lubuk Linggau

Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad menghadiri Rapimwil Pemuda Muhammadiyah Sumsel sekaligus pelantikan PDPM Lubuk Linggau.

2 hari ago
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Lima Desa Empat Lawang Diusulkan Dapat BTS

Lima desa di Empat Lawang diusulkan mendapat pembangunan BTS untuk memperluas akses internet dan mengurangi…

2 hari ago
  • Bengkulu
  • Rejang Lebong

Dua Qori Rejang Lebong Bawa Nama Bengkulu ke MTQ Nasional

Dua qori asal Rejang Lebong, Herdiansyah dan Nofita Sari, mewakili Bengkulu pada MTQ Nasional 2026…

2 hari ago
  • Berita
  • Pendidikan
  • Sumsel

Festival Literasi Sumsel 2026 Kumpulkan Donasi 4.648 Buku

Festival Literasi Sumsel 2026 resmi dibuka Herman Deru. Sebanyak 4.648 buku terkumpul dalam gerakan memperkuat…

2 hari ago
  • Artikel
  • Nasional

“Surat untuk Masa Mudaku”, Pengingat untuk Tidak Mudah Menghakimi dan Berdamai dengan Masa Lalu

Film drama emosional tentang trauma, kehilangan, dan perjalanan berdamai dengan masa lalu, sekaligus pengingat bahwa…

3 hari ago