Selama masa transisi, hak pensiun tetap diberikan sesuai ketentuan lama.
Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 1980, besaran pensiun dihitung dari lama masa jabatan dan setara dengan 60 persen dari gaji pokok.
Untuk anggota DPR yang menjabat sebagai ketua, pensiun bulanan berkisar Rp3,02 juta dari gaji pokok Rp5,04 juta.
Wakil ketua menerima sekitar Rp2,77 juta dari gaji Rp4,62 juta, sementara anggota biasa memperoleh sekitar Rp2,52 juta dari gaji pokok Rp4,20 juta.
Selain itu, terdapat pula Tunjangan Hari Tua (THT) yang diberikan satu kali setelah masa jabatan berakhir, dengan nominal sebesar Rp15 juta.
Meski angka-angka tersebut kerap menjadi bahan perdebatan publik—terutama jika dibandingkan dengan kesejahteraan masyarakat luas—MK tidak secara langsung mengubah skema tersebut.
Fokus utama putusan ini adalah membuka jalan bagi pembaruan sistem yang lebih relevan dan berkeadilan.
Bagi sebagian pengamat, keputusan MK ini dapat menjadi momentum penting untuk melakukan reformasi menyeluruh terhadap sistem penggajian dan pensiun pejabat negara.
Tidak hanya soal nominal, tetapi juga transparansi, akuntabilitas, serta kesesuaian dengan kondisi fiskal negara.
Di tengah tuntutan efisiensi anggaran dan pemerataan kesejahteraan, publik kini menanti langkah konkret dari DPR dan pemerintah.
Apakah mereka mampu memanfaatkan waktu dua tahun ini untuk merancang regulasi yang lebih modern dan responsif? Ataukah justru membiarkan aturan lama “kedaluwarsa” tanpa pengganti?
Yang jelas, putusan MK ini bukan sekadar soal angka pensiun. Ia adalah sinyal kuat bahwa sistem lama tidak lagi cukup, dan perubahan adalah keniscayaan.
Kini, bola ada di tangan para pembuat undang-undang—apakah mereka siap menjawab tantangan zaman? (*/red)







