MK “Goyang” UU Pensiun Pejabat, Nasib Hak Keuangan Dipertaruhkan

oleh -2352 Dilihat
oleh
MK nyatakan UU pensiun pejabat inkonstitusional bersyarat. Pemerintah diberi waktu dua tahun untuk mengganti aturan lama. (*/Ilustrasi)

JAKARTA, LINTANGPOS.com – Di tengah sorotan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas pejabat negara, Mahkamah Konstitusi (MK) membuat langkah penting yang berpotensi mengubah lanskap hak keuangan para elite negara.

Lewat putusan terbaru, MK menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara sebagai inkonstitusional bersyarat.

Putusan ini dibacakan dalam sidang perkara Nomor 191/PUU-XXIII/2025 pada Senin, 16 Maret 2026.

Meski tidak langsung membatalkan aturan tersebut, MK memberikan “alarm keras” bahwa regulasi yang telah berusia lebih dari empat dekade itu sudah tidak lagi relevan dengan kebutuhan zaman.

Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam pertimbangannya menegaskan pentingnya pembaruan aturan yang lebih adaptif.

Menurutnya, dinamika sistem ketatanegaraan serta kompleksitas kebutuhan administrasi pejabat negara saat ini tidak lagi dapat ditampung oleh regulasi lama.

BACA JUGA: Gaji Pensiunan PNS 2026 Naik? Berikut Faktanya!

“Mahkamah menilai penting dibentuk undang-undang baru yang mampu mengakomodir kebutuhan pengaturan hak keuangan dan administratif pimpinan maupun anggota lembaga negara,” ujarnya.

Namun, MK tidak serta-merta mencabut aturan tersebut.

Sebaliknya, lembaga penjaga konstitusi itu memberikan waktu transisi selama dua tahun kepada pembentuk undang-undang—yakni DPR dan pemerintah—untuk menyusun regulasi baru.

Dalam periode ini, UU Nomor 12 Tahun 1980 masih tetap berlaku.

Keputusan ini menghadirkan situasi unik: aturan lama tetap berjalan, tetapi dengan “batas waktu hidup”.

Jika dalam dua tahun tidak ada penggantian atau revisi, maka undang-undang tersebut akan otomatis kehilangan kekuatan hukum secara permanen.

BACA JUGA: Gaji ke-13 Pensiunan Cair Lagi? Ini Prediksi dan Rinciannya

“Jika tidak dilakukan penggantian dalam jangka waktu tersebut, maka undang-undang ini menjadi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat,” tegas Saldi.

Di sisi lain, putusan ini juga membawa dampak langsung bagi para anggota DPR, khususnya mereka yang telah atau akan memasuki masa purna tugas.

No More Posts Available.

No more pages to load.