Categories: Empat Lawang Kasus Sumsel

Motor Dipinjam Tak Kembali, Pria di Empat Lawang Ditangkap

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Elang Satreskrim Polres Empat Lawang.

Tim bergerak cepat dengan melakukan koordinasi bersama korban serta menggali informasi dari masyarakat sekitar.

BACA JUGA: Harapan Punya Rumah Berujung Petaka! Warga Prabumulih Rugi Rp95 Juta Ditipu Rekan Sendiri

Kerja sama dengan warga akhirnya membuahkan hasil.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, keberadaan pelaku berhasil diketahui.

Tim kepolisian kemudian menuju lokasi yang dimaksud untuk mengamankan pelaku.

“Berdasarkan informasi warga, kami langsung menuju tempat kejadian perkara dan mengamankan pelaku untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” jelasnya.

Saat ditemukan, pelaku ternyata telah lebih dahulu diamankan oleh warga.

Situasi sempat memanas karena masyarakat yang mengetahui dugaan perbuatannya nyaris meluapkan kemarahan.

BACA JUGA: BGN Kunci SOP: Mobil Mitra SPPG Tak Boleh Masuk Pekarangan Sekolah!

Beruntung, petugas kepolisian datang tepat waktu sehingga potensi tindakan main hakim sendiri dapat dicegah.

Pelaku kemudian segera dibawa ke Polres Empat Lawang guna menjalani proses hukum.

Di hadapan penyidik, Robudin alias Andi mengakui perbuatannya.

Dari hasil interogasi awal, ia mengakui telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap sepeda motor milik korban.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kendaraan tersebut, di antaranya BPKB dan STNK milik korban.

Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Empat Lawang.

BACA JUGA: Heboh! Ratusan Siswa di Banyuasin Tak Dapat Makan Bergizi Gratis, Pengiriman Mendadak Macet Sejak 25 November!

Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara serta memeriksa sejumlah saksi guna memperkuat proses hukum.

“Pelaku kami amankan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Proses penyidikan masih terus berjalan,” tambah IPDA Moh Yulius.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Page: 1 2 3

Redaksi

Share
Tags: kasus penggelapan motor penggelapan motor penipuan di Empat Lawang penipuan sepeda motor Polres Empat Lawang Robudin Andi Tim Elang Satreskrim

Recent Posts

  • Empat Lawang
  • Sumsel

Patroli Makmano Karhutla Sasar Rumah Warga Pendopo

Polsek Pendopo menyambangi rumah warga lewat program Makmano Karhutla untuk mencegah pembakaran lahan dan menjaga…

20 jam ago
  • Artikel
  • Nasional

3 Kebiasaan Sederhana Ini Bisa Bikin Tidur Lebih Nyenyak, Jangan Lagi Begadang!

Kebiasaan bermain gadget hingga begadang ternyata bisa mengganggu kualitas tidur. Rama Satya (@productivityboii) membagikan tiga…

1 hari ago
  • Artikel
  • Nasional

Dulu Kejar Gaya Stylish, Kini Pilih Outfit Warna Basic

Lovlavina membagikan perubahan pandangannya soal pakaian. Kini, ia lebih nyaman dengan outfit simpel dan warna…

1 hari ago
  • Artikel
  • Nasional

Prilly Latuconsina Ingatkan Perempuan Mandiri, Hidup Tak Seindah Dongeng

Prilly Latuconsina membagikan pandangannya tentang kemandirian perempuan, stigma gender, hingga makna pernikahan dalam perbincangan bersama…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Regional
  • Sumsel
  • Teknologi

Telkom Siap Dukung Digitalisasi Pemkab Empat Lawang

Telkom menyatakan siap mendukung digitalisasi Pemkab Empat Lawang, terutama konektivitas perkantoran baru dan interkoneksi perangkat…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Nasional
  • Sumsel

UGM Nilai Empat Lawang Layak Jadi Kawasan Transmigrasi Masa Depan

Prof Suratman menilai Empat Lawang layak menjadi kawasan transmigrasi masa depan dengan konsep berbasis kopi,…

2 hari ago