Motor Dipinjam Tak Kembali, Pria di Empat Lawang Ditangkap

oleh -2497 Dilihat
oleh
Seorang pria ditangkap setelah diduga menipu dan menggelapkan sepeda motor milik mahasiswa di Empat Lawang. Polisi menyelamatkan pelaku dari amuk warga. Foto: dok/Polres Empat Lawang

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Elang Satreskrim Polres Empat Lawang.

Tim bergerak cepat dengan melakukan koordinasi bersama korban serta menggali informasi dari masyarakat sekitar.

BACA JUGA: Harapan Punya Rumah Berujung Petaka! Warga Prabumulih Rugi Rp95 Juta Ditipu Rekan Sendiri

Kerja sama dengan warga akhirnya membuahkan hasil.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, keberadaan pelaku berhasil diketahui.

Tim kepolisian kemudian menuju lokasi yang dimaksud untuk mengamankan pelaku.

“Berdasarkan informasi warga, kami langsung menuju tempat kejadian perkara dan mengamankan pelaku untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” jelasnya.

Saat ditemukan, pelaku ternyata telah lebih dahulu diamankan oleh warga.

Situasi sempat memanas karena masyarakat yang mengetahui dugaan perbuatannya nyaris meluapkan kemarahan.

BACA JUGA: BGN Kunci SOP: Mobil Mitra SPPG Tak Boleh Masuk Pekarangan Sekolah!

Beruntung, petugas kepolisian datang tepat waktu sehingga potensi tindakan main hakim sendiri dapat dicegah.

Pelaku kemudian segera dibawa ke Polres Empat Lawang guna menjalani proses hukum.

Di hadapan penyidik, Robudin alias Andi mengakui perbuatannya.

Dari hasil interogasi awal, ia mengakui telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap sepeda motor milik korban.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kendaraan tersebut, di antaranya BPKB dan STNK milik korban.

Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Empat Lawang.

BACA JUGA: Heboh! Ratusan Siswa di Banyuasin Tak Dapat Makan Bergizi Gratis, Pengiriman Mendadak Macet Sejak 25 November!

Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara serta memeriksa sejumlah saksi guna memperkuat proses hukum.

“Pelaku kami amankan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Proses penyidikan masih terus berjalan,” tambah IPDA Moh Yulius.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.