Motor Dipinjam Tak Kembali, Pria di Empat Lawang Ditangkap

oleh -57 Dilihat
oleh
Seorang pria ditangkap setelah diduga menipu dan menggelapkan sepeda motor milik mahasiswa di Empat Lawang. Polisi menyelamatkan pelaku dari amuk warga. Foto: dok/Polres Empat Lawang

EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com – Kepercayaan yang diberikan dengan niat baik terkadang justru berujung petaka.

Itulah yang dialami Muhamad Lekat (25), seorang pelajar sekaligus mahasiswa yang berdomisili di Kelurahan Tanjung Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.

Sepeda motor yang ia pinjamkan kepada seorang kenalan tak kunjung kembali, hingga akhirnya kasus tersebut berujung pada penangkapan pelaku oleh pihak kepolisian.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 8 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, seorang pria bernama Robudin alias Andi (26), warga Desa Suka Maju, Kecamatan Rantau Alai, Kabupaten Ogan Ilir, mendatangi korban.

Dengan sikap meyakinkan, pelaku meminta izin meminjam sepeda motor Yamaha Mio milik korban.

Alasan yang disampaikan terbilang sederhana.

BACA JUGA: Jangan Tertipu IP68! Fakta Mengejutkan Soal Ketahanan Air Ponsel yang Jarang Diungkap Produsen

Pelaku mengaku hendak mengambil sepeda motornya sendiri yang disebut berada di kawasan Pasar Tebing Tinggi.

Tanpa menaruh kecurigaan, korban pun meminjamkan kendaraan tersebut.

Baginya, meminjamkan motor kepada orang yang dikenal merupakan hal yang lumrah dilakukan dalam kehidupan sehari-hari.

Namun kepercayaan itu ternyata disalahgunakan.

Hari berganti malam, bahkan hingga keesokan harinya, sepeda motor yang dipinjam tidak juga dikembalikan.

Korban mulai merasa ada yang tidak beres.

BACA JUGA: Puluhan Ibu-Ibu Tertipu Skema Mitra MBG: Janji Manis Hilang, Uang Rp 500 Juta Raib!

Upaya menghubungi pelaku tidak membuahkan hasil, sementara kendaraan miliknya tak kunjung kembali.

Merasa dirugikan, Muhamad Lekat akhirnya memutuskan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Empat Lawang.

Kanit Pidum Polres Empat Lawang, IPDA Moh Yulius, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya segera melakukan langkah-langkah penyelidikan.

“Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu siang. Karena percaya, korban meminjamkan sepeda motor miliknya. Namun hingga keesokan harinya kendaraan itu tidak juga dikembalikan,” ujar IPDA Moh Yulius saat dikonfirmasi.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Elang Satreskrim Polres Empat Lawang.

Tim bergerak cepat dengan melakukan koordinasi bersama korban serta menggali informasi dari masyarakat sekitar.

BACA JUGA: Harapan Punya Rumah Berujung Petaka! Warga Prabumulih Rugi Rp95 Juta Ditipu Rekan Sendiri

Kerja sama dengan warga akhirnya membuahkan hasil.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, keberadaan pelaku berhasil diketahui.

Tim kepolisian kemudian menuju lokasi yang dimaksud untuk mengamankan pelaku.

“Berdasarkan informasi warga, kami langsung menuju tempat kejadian perkara dan mengamankan pelaku untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” jelasnya.

Saat ditemukan, pelaku ternyata telah lebih dahulu diamankan oleh warga.

Situasi sempat memanas karena masyarakat yang mengetahui dugaan perbuatannya nyaris meluapkan kemarahan.

BACA JUGA: BGN Kunci SOP: Mobil Mitra SPPG Tak Boleh Masuk Pekarangan Sekolah!

Beruntung, petugas kepolisian datang tepat waktu sehingga potensi tindakan main hakim sendiri dapat dicegah.

Pelaku kemudian segera dibawa ke Polres Empat Lawang guna menjalani proses hukum.

Di hadapan penyidik, Robudin alias Andi mengakui perbuatannya.

Dari hasil interogasi awal, ia mengakui telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap sepeda motor milik korban.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kendaraan tersebut, di antaranya BPKB dan STNK milik korban.

Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Empat Lawang.

BACA JUGA: Heboh! Ratusan Siswa di Banyuasin Tak Dapat Makan Bergizi Gratis, Pengiriman Mendadak Macet Sejak 25 November!

Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara serta memeriksa sejumlah saksi guna memperkuat proses hukum.

“Pelaku kami amankan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Proses penyidikan masih terus berjalan,” tambah IPDA Moh Yulius.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Motif tindakan tersebut diduga dipicu oleh faktor ekonomi.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan kepercayaan, terutama terkait peminjaman barang berharga seperti kendaraan.

Niat membantu orang lain memang hal baik, namun kewaspadaan tetap diperlukan agar tidak menjadi korban kejahatan serupa.

BACA JUGA: Huawei MatePad 12 X 2025, Tablet Murah Rasa Flagship, Ternyata Ini Kekurangannya!

Di sisi lain, respons cepat aparat kepolisian bersama dukungan masyarakat menunjukkan pentingnya kerja sama dalam menjaga keamanan lingkungan.

Tanpa informasi dari warga, proses pengungkapan kasus ini mungkin tidak akan berlangsung secepat itu.

Kini, proses hukum terhadap tersangka terus berjalan, sementara korban berharap keadilan dapat ditegakkan atas kerugian yang dialaminya. (*/red)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.