Polsek Lintang Kanan temukan motor Honda Revo X hasil curas, dikembalikan ke pemilik dengan status barang bukti pinjam pakai, Senin (22/9/2025). Foto: Istimewa
Empat Lawang, LintangPos.com – Sebuah titik terang muncul dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat meresahkan warga Kecamatan Lintang Kanan.
Polsek Lintang Kanan berhasil menemukan satu unit sepeda motor Honda Revo X yang sebelumnya dilaporkan raib, lalu mengembalikannya kepada pemilik dengan status pinjam pakai.
Penemuan ini bermula pada Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.
Lefriansyah, seorang Poldes Lintang Kanan, menerima informasi dari seorang ibu yang tidak dikenal.
Sang ibu menyebut ada motor tergeletak di sebuah kebun warga.
“Benar saja, setelah dicek, ditemukan satu unit sepeda motor Honda Revo X di lokasi,” ujar Lefriansyah.
BACA JUGA: Fortuner Tergelincir di Tol Palindra, Hujan Deras Jadi Pemicu
Temuan tersebut langsung dilaporkan kepada Kepala Desa Ndalo untuk mendapatkan izin membawa kendaraan ke Pos Poldes.
Informasi itu kemudian diteruskan ke Polsek Lintang Kanan. Piket yang bertugas, Bripka Eplan dan Briptu Jose Deansyah, segera turun ke lokasi.
Setelah dicek, motor tersebut terkonfirmasi sebagai milik korban curas bernama Akbar Aziz Genado.
Atas arahan Kanit Reskrim, motor dibawa ke Polsek untuk proses lebih lanjut.
Polisi juga memeriksa saksi dan melengkapi administrasi penyitaan (mindik) sebelum laporan resmi diteruskan kepada Kapolsek Lintang Kanan, AKP M.Y. Lubis, S.H., M.H.
BACA JUGA: Truk Pecah Ban di Jalintim Palembang–Jambi, Picu Kecelakaan Beruntun
Senin (22/9/2025), motor Honda Revo X berwarna hitam dengan nomor polisi BG 4022 SC akhirnya dikembalikan kepada pemilik sahnya, Ahmada Rizaili.
Namun pengembalian itu bukan tanpa syarat.
Kapolsek Lintang Kanan menegaskan kendaraan tersebut tetap berstatus barang bukti.
“Barang bukti tetap sah secara hukum, namun pemilik bisa menggunakan motornya dengan catatan tidak boleh dipindahtangankan, dijual, ataupun diubah bentuknya,” jelasnya.
Langkah pengembalian dengan sistem pinjam pakai ini dinilai memberi kelegaan kepada korban, sekaligus menjaga hak hukum barang bukti.
BACA JUGA: Usai Konsumsi Narkoba, Pemuda Asal Seluma Mengamuk Rusak Mobil dan Aniaya Warga di Lubuklinggau
Meski begitu, proses penyelidikan kasus curas masih terus dikembangkan.
Page: 1 2
Pemkab Empat Lawang menjadwalkan tiga agenda pada 17 September 2026, mulai Upacara Hari Perhubungan Nasional…
Polsek Talang Padang menggencarkan Makmano Karhutla di Desa Karang Are dan mengimbau warga tidak membuka…
Saiful Zahri kembali dipercaya memimpin DPC Hiswana Migas Lahat periode 2026-2030 setelah terpilih dalam Muscab…
Herman Deru meminta persoalan aktivitas ilegal refinery di Muba segera dicarikan solusi dengan memperhatikan aturan,…
Feby Deru mengajak kader PKK Sumsel memperkuat komunikasi keluarga, meningkatkan iman dan takwa, serta menjadi…
Herman Deru meminta dokter Jafung Ahli Utama menjadi think tank kebijakan kesehatan dan aktif membenahi…