Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Empat Lawang, Yuli Andri, S.H., menegaskan pihaknya siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun pendampingan sesuai kewenangan Kejaksaan agar pelaksanaan tugas PLN dapat berjalan efektif dan tetap sesuai ketentuan yang berlaku.
General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu, Diksi Erfani Umar, menilai sinergi lintas institusi menjadi kebutuhan dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas.
“Listrik sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu, setiap potensi hambatan dalam penyelenggaraan layanan harus bisa diantisipasi sejak awal, termasuk dari sisi hukum.
BACA JUGA: Lurah Diduga Jarang Ngantor, Warga Keluhkan Pelayanan Tersendat
Sinergi dengan Kejaksaan memberi kepastian bagi kami untuk bergerak lebih cepat, mengambil keputusan secara tepat, dan memastikan pelayanan kepada pelanggan tetap menjadi prioritas,” kata Diksi.
Ia menambahkan, PLN terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola perusahaan yang transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap berbagai tantangan di lapangan.








