Muara Enim Bersih Truk Batu Bara, Satgas Siap Turun!

oleh -153 Dilihat
oleh
Anggota DPRD Muara Enim Daerah Pemilihan V, Yones Tober ST SH MH. (*/IST)

Ringkasan Berita:

° DPRD Muara Enim mendukung penuh kebijakan Bupati dan Gubernur Sumsel melarang angkutan batu bara melintas di jalan umum sejak 1 Januari 2025.

° Dewan mendorong pembentukan Satgas pengawasan agar aturan berjalan tegas dan konsisten demi keselamatan masyarakat.


MUARA ENIM, LINTANGPOS.com – Komitmen Kabupaten Muara Enim menuju wilayah bebas angkutan batu bara di jalan umum semakin nyata.

Dukungan penuh datang dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muara Enim terhadap langkah tegas Bupati Muara Enim H Edison dan Gubernur Sumatera Selatan yang resmi menghentikan aktivitas angkutan batu bara di jalan umum sejak 1 Januari 2025.

Anggota DPRD Muara Enim Daerah Pemilihan V, Yones Tober ST SH MH, menilai kebijakan tersebut sebagai keputusan strategis demi keselamatan masyarakat dan ketertiban lalu lintas.

“Kita apresiasi dan mendukung inisiasi Bupati H Edison bahwa wilayah Muara Enim harus zero angkutan batu bara. Sebagai bentuk dukungan, kami minta Bupati membentuk Satgas angkutan batu bara,” ujarnya, Minggu (4/1/2025).

Politisi Partai Amanat Nasional itu menegaskan bahwa setelah keluarnya Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025, Pemerintah Kabupaten Muara Enim harus segera mengambil langkah konkret sebagai tindak lanjut.

Salah satu langkah penting, menurut Yones, adalah membentuk tim Satgas Angkutan Batu Bara yang melibatkan unsur Forkopimda.

BACA JUGA: Diguyur Hujan, Jalan Hauling Batubara Lahat Tetap Dikebut, Target Operasi Tahun Depan Tak Goyah!

“Kalau Satgas sudah terbentuk dan Forkopimda dilibatkan, tidak ada lagi celah bagi transportir untuk melintas di jalan umum. Pengawasan akan lebih efektif dan tegas,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Muara Enim H Edison menegaskan bahwa instruksi gubernur tersebut bersifat wajib dan harus dipatuhi seluruh perusahaan angkutan batu bara di wilayah Sumatera Selatan.

“Instruksi itu mewajibkan seluruh truk batu bara beralih ke jalan khusus pertambangan,” jelasnya.

Ia menambahkan, Pemkab Muara Enim akan konsisten menegakkan aturan ini dan melibatkan masyarakat sebagai mitra pengawasan.

“Kami mengajak masyarakat untuk memberikan informasi. Nantinya Pol PP, Dishub, dan instansi terkait akan diturunkan untuk melakukan pengawasan di lapangan,” pungkas Edison.

Langkah ini diharapkan mampu mengurangi risiko kecelakaan, memperpanjang usia jalan umum, serta menciptakan kenyamanan berlalu lintas bagi warga Muara Enim.

BACA JUGA: Janji Jangan Cuma Omong! Pemerintah Sumsel ‘Semprot’ Pengusaha Batubara Soal Jembatan Muara Lawai yang Belum Diperbaiki

Pemerintah daerah bersama DPRD kini bersatu memastikan bahwa kebijakan ini tidak sekadar aturan di atas kertas, melainkan benar-benar ditegakkan di lapangan. (*/red)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.