Mulai 2026, Anak TK Resmi Terima PIP Rp450 Ribu

oleh -75 Dilihat
Mulai 2026, siswa TK resmi menerima bantuan PIP Rp450 ribu per tahun. Simak rincian lengkap besaran bantuan Program Indonesia Pintar semua jenjang. (*/Ils)

Ringkasan Berita:

° Mulai 2026, pemerintah resmi menyalurkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) kepada siswa Taman Kanak-kanak.

° Setiap anak TK akan menerima Rp450.000 per tahun untuk mendukung program Wajib Belajar 13 Tahun dan mencegah putus sekolah sejak dini.


JAKARTA, LINTANGPOS.com – Pemerintah resmi memperluas cakupan Program Indonesia Pintar (PIP).

Mulai tahun 2026, untuk pertama kalinya siswa Taman Kanak-kanak (TK) akan mendapatkan bantuan pendidikan langsung dari negara.

Kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendiknasmen) Abdul Mu’ti saat kunjungan kerja di SD Ruhama Labschool UHAMKA, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (14/1/2026).

“Kami memberikan bantuan PIP untuk murid-murid TK sebesar Rp450.000 per tahun. Tahun 2026 ini kami alokasikan untuk 888.000 murid,” ujar Mu’ti.

Langkah tersebut menjadi bagian dari penguatan program Wajib Belajar 13 Tahun, yang kini dimulai sejak pendidikan usia dini.

Peran Penting PIP untuk Keluarga Kurang Mampu

BACA JUGA: Daftar Mengejutkan! Update Android Motorola Ternyata Segini

Program Indonesia Pintar merupakan bantuan pemerintah yang ditujukan bagi anak usia 6 hingga 21 tahun dari keluarga kurang mampu agar tetap mendapatkan layanan pendidikan hingga menamatkan jenjang dasar dan menengah.

Selain mencegah peserta didik putus sekolah akibat tekanan ekonomi, PIP juga dirancang untuk menarik kembali anak-anak yang sempat berhenti sekolah agar melanjutkan pendidikan di sekolah formal maupun nonformal.

Kehadiran bantuan ini secara nyata meringankan beban orang tua, terutama dalam memenuhi kebutuhan dasar pendidikan seperti seragam, buku, alat tulis, dan biaya penunjang lainnya.

Rincian Lengkap Besaran Bantuan PIP

Berikut skema bantuan PIP yang berlaku:

  • PAUD/TK: Rp450.000 per tahun
  • SD/SDLB/Paket A:
    • Siswa baru: Rp450.000 per tahun
    • Kelas akhir: Rp225.000 per tahun
  • SMP/SMPLB/Paket B:
    • Siswa baru: Rp750.000 per tahun
    • Kelas akhir: Rp375.000 per tahun
  • SMA/SMK/SMALB/Paket C:
    • Siswa baru: Rp1.000.000 per tahun
    • Kelas akhir: Rp500.000 per tahun

BACA JUGA: Nilai TKA Sudah Keluar! Ini 2 Jalur Masuk PTN 2026 Tanpa Tes yang Bisa Mengubah Nasib Siswa SMA-SMK

Khusus untuk tahun 2026, pemerintah menyiapkan alokasi bagi 888.000 siswa TK sebagai penerima manfaat baru.

Dasar Hukum Penyaluran Dana

Penyaluran bantuan PIP telah diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap tidak ada lagi anak Indonesia yang tertinggal pendidikan hanya karena keterbatasan ekonomi — bahkan sejak usia dini. (*/red)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.