Categories: Metropolis Palembang Palembang Sumsel

Mulai Februari, Tilang Ponsel Intai Pengendara ‘Nakal’ di Palembang

Ringkasan Berita:

Tilang elektronik berbasis ponsel atau ETLE Handheld resmi diterapkan di Palembang mulai 1 Februari 2026. Sistem ini memungkinkan polisi menindak pelanggaran lalu lintas tanpa interaksi langsung demi transparansi dan keselamatan.


PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Warga Kota Palembang kini perlu ekstra waspada saat berkendara.

Mulai 1 Februari 2026, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Palembang resmi menerapkan tilang menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld, sebuah sistem penindakan pelanggaran lalu lintas berbasis ponsel pintar.

Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi penegakan hukum lalu lintas yang diusung Korlantas Polri, dengan tujuan menciptakan sistem yang lebih transparan, akuntabel, dan minim interaksi langsung antara petugas dan masyarakat.

Berbeda dengan tilang konvensional yang mengandalkan buku dan tatap muka di jalan, ETLE Handheld mengandalkan teknologi digital untuk merekam pelanggaran secara real time.

Wakasat Lantas Polrestabes Palembang, AKP Sayyid Malik Ibrahim, menjelaskan bahwa penerapan ETLE Handheld dilakukan melalui patroli keliling.

Personel Satlantas yang telah tersertifikasi akan memotret pelanggaran lalu lintas menggunakan perangkat elektronik yang sudah terverifikasi oleh sistem.

BACA JUGA: Razia Pagi hingga Siang, Satlantas Empat Lawang Bertindak Tegas

“Sekarang Satlantas Polrestabes Palembang sudah menggunakan tilang melalui handphone atau ETLE Handheld. Penindakan dilakukan secara patroli dan tidak lagi seperti tilang konvensional menggunakan buku,” ujar AKP Sayyid Malik, Jumat (30/1/2026).

Menyasar Pelanggaran Kasat Mata Berisiko Fatal

ETLE Handheld difokuskan untuk menindak pelanggaran kasat mata yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Beberapa jenis pelanggaran yang menjadi sasaran antara lain pengendara yang tidak menggunakan helm, melawan arus, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, serta bentuk pelanggaran lain yang membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Page: 1 2 3

Redaksi

Share
Tags: BACA JUGA: Aturan Baru Solar di Palembang: 18 SPBU Diacak Ulang Malam Jadi Andalan! Siang Dilarang

Recent Posts

  • Berita
  • Palembang
  • Sumsel

Joncik Tegaskan KDEKS Harus Berujung pada Ekonomi Rakyat

Bupati Joncik Muhammad menegaskan KDEKS harus menghasilkan kerja nyata, menggerakkan UMKM, dan memberi dampak langsung…

3 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Headline
  • Sumsel

Truk Terjun ke Jurang 80 Meter di Tikungan S Pendopo, Satu Tewas

Truk Dyna terjun ke jurang sedalam 80 meter di Tikungan S Pendopo, Empat Lawang. Pengemudi…

6 jam ago
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Polisi Ungkap Curanmor di Pendopo, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Polres Empat Lawang mengungkap kasus curanmor di Pendopo. Dua terduga pelaku diamankan setelah motor korban…

10 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Kecelakaan di Talang Banyu, Satu Orang Meninggal

Kecelakaan di Talang Banyu Empat Lawang melibatkan Vario, Suzuki Carry dan Supra Fit. Satu pengendara…

23 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

21 Paket Sabu Diamankan, Polres Empat Lawang Bongkar Dugaan Peredaran

Polres Empat Lawang mengamankan LA dan 21 klip diduga sabu seberat 5,55 gram di Kota…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Rukor Bulanan Pemkab Empat Lawang Bahas Manajemen Talenta hingga Pelayanan Publik

Pemkab Empat Lawang menggelar Rakoret seluruh OPD membahas Manajemen Talenta, persiapan Mal Pelayanan Publik, MoU…

1 hari ago