Categories: PALI Sumsel

Nekat Curi 39 Tandan Sawit, Pemuda PALI Dibekuk Polisi

PALI, LintangPos.com — Satu tandan sawit bisa menjadi sumber rezeki, namun bisa pula menyeret seseorang ke balik jeruji besi.

Inilah yang dialami FZ alias Paut (32), warga Desa Sungai Ibul, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Gara-gara nekat mencuri 39 tandan buah sawit milik PT Pemdas Agro Citra Buana, ia kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 15.30 WIB di area kebun sawit Blok B6, Kelurahan Handayani Mulya, Talang Ubi.

Aksi Paut terbongkar ketika petugas keamanan perusahaan mendapati sawit yang sudah dipanen menggunakan egrek.

Tanpa menunggu lama, laporan segera diteruskan ke pihak kepolisian.

BACA JUGA: Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Prabumulih: Sorotan Publik Kian Tajam

Penangkapan di Kebun Sawit

Unit Reskrim Polsek Talang Ubi bergerak cepat setelah menerima laporan.

Paut akhirnya ditangkap bersama barang bukti berupa 39 tandan sawit dan satu alat panen (egrek).

Dari hasil perhitungan, kerugian perusahaan akibat aksi tersebut mencapai Rp2.842.480.

Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H. mengungkapkan penangkapan ini tidak lepas dari koordinasi cepat dengan pihak perusahaan.

“Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan. Proses penyidikan terus berjalan dan berkas perkara akan segera kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.

BACA JUGA: Koordinator Tenaga Ahli Desa Jadi Tersangka Baru Kasus APAR di Empat Lawang

Polisi Tegas, Perusahaan Rugi

Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.I.K., M.I.K. melalui Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi aksi pencurian hasil perkebunan yang merugikan masyarakat maupun perusahaan.

“Polres PALI bersama jajaran akan meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah perkebunan. Kami ingin memastikan rasa aman tercipta, baik bagi warga maupun perusahaan,” tegasnya.

Kini, Paut harus mendekam di sel tahanan Polsek Talang Ubi.

Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian yang mengancam hukuman penjara hingga lima tahun.

Pelajaran di Balik Kasus

BACA JUGA: Kasus Pembacokan Sopir Pickup di Lahat, Tersangka Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa nilai barang curian tidak sebanding dengan konsekuensi hukum yang menanti.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: FZ alias Paut hukum Pasal 362 KUHP hukuman pencurian tandan sawit kasus kriminal kebun sawit PAL kasus kriminal PALI penangkapan pelaku sawit penangkapan pencuri sawit Talang Ubi pencurian hasil perkebunan pencurian sawit pencurian sawit di PALI Polres PALI Polsek Talang Ubi

Recent Posts

  • Berita

Sekda Empat Lawang Ajak Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas

Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin mengajak santri menguasai teknologi, berinovasi, dan menjaga akhlak demi…

9 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Kapolres Empat Lawang Sambangi Warga Lubuk Kelumpang, Sampaikan Pesan Kamtibmas

EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com – Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi bersama sejumlah pejabat utama…

1 hari ago
  • Berita

Disdukcapil Empat Lawang Imbau Warga Segera Urus Akta Kematian

Disdukcapil Empat Lawang mengimbau warga segera mengurus akta kematian agar data kependudukan akurat dan persoalan…

1 hari ago
  • Berita

Sekda Empat Lawang Kejar Penyelesaian 5 Dokumen Sekolah Rakyat

Pemkab Empat Lawang mempercepat penyelesaian lima dokumen Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 dan menargetkan pekerjaan fisik…

1 hari ago
  • Berita

Sekda Empat Lawang Temukan Kendala Cetak KTP, Minta Dukungan BPKAD

Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin menemukan kendala ribbon pencetak KTP-el dan meminta dukungan BPKAD…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polres Empat Lawang Gelar Donor Darah Sambut HUT ke-75 Humas Polri

Polres Empat Lawang menggelar donor darah serentak dalam rangka HUT ke-75 Humas Polri sebagai bentuk…

2 hari ago