Categories: PALI Sumsel

Nekat Curi 39 Tandan Sawit, Pemuda PALI Dibekuk Polisi

PALI, LintangPos.com — Satu tandan sawit bisa menjadi sumber rezeki, namun bisa pula menyeret seseorang ke balik jeruji besi.

Inilah yang dialami FZ alias Paut (32), warga Desa Sungai Ibul, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Gara-gara nekat mencuri 39 tandan buah sawit milik PT Pemdas Agro Citra Buana, ia kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 15.30 WIB di area kebun sawit Blok B6, Kelurahan Handayani Mulya, Talang Ubi.

Aksi Paut terbongkar ketika petugas keamanan perusahaan mendapati sawit yang sudah dipanen menggunakan egrek.

Tanpa menunggu lama, laporan segera diteruskan ke pihak kepolisian.

BACA JUGA: Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Prabumulih: Sorotan Publik Kian Tajam

Penangkapan di Kebun Sawit

Unit Reskrim Polsek Talang Ubi bergerak cepat setelah menerima laporan.

Paut akhirnya ditangkap bersama barang bukti berupa 39 tandan sawit dan satu alat panen (egrek).

Dari hasil perhitungan, kerugian perusahaan akibat aksi tersebut mencapai Rp2.842.480.

Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H. mengungkapkan penangkapan ini tidak lepas dari koordinasi cepat dengan pihak perusahaan.

“Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan. Proses penyidikan terus berjalan dan berkas perkara akan segera kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.

BACA JUGA: Koordinator Tenaga Ahli Desa Jadi Tersangka Baru Kasus APAR di Empat Lawang

Polisi Tegas, Perusahaan Rugi

Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.I.K., M.I.K. melalui Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi aksi pencurian hasil perkebunan yang merugikan masyarakat maupun perusahaan.

“Polres PALI bersama jajaran akan meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah perkebunan. Kami ingin memastikan rasa aman tercipta, baik bagi warga maupun perusahaan,” tegasnya.

Kini, Paut harus mendekam di sel tahanan Polsek Talang Ubi.

Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian yang mengancam hukuman penjara hingga lima tahun.

Pelajaran di Balik Kasus

BACA JUGA: Kasus Pembacokan Sopir Pickup di Lahat, Tersangka Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa nilai barang curian tidak sebanding dengan konsekuensi hukum yang menanti.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: FZ alias Paut hukum Pasal 362 KUHP hukuman pencurian tandan sawit kasus kriminal kebun sawit PAL kasus kriminal PALI penangkapan pelaku sawit penangkapan pencuri sawit Talang Ubi pencurian hasil perkebunan pencurian sawit pencurian sawit di PALI Polres PALI Polsek Talang Ubi

Recent Posts

  • Berita
  • Palembang
  • Sumsel

Joncik Tegaskan KDEKS Harus Berujung pada Ekonomi Rakyat

Bupati Joncik Muhammad menegaskan KDEKS harus menghasilkan kerja nyata, menggerakkan UMKM, dan memberi dampak langsung…

13 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Headline
  • Sumsel

Truk Terjun ke Jurang 80 Meter di Tikungan S Pendopo, Satu Tewas

Truk Dyna terjun ke jurang sedalam 80 meter di Tikungan S Pendopo, Empat Lawang. Pengemudi…

16 jam ago
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Polisi Ungkap Curanmor di Pendopo, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Polres Empat Lawang mengungkap kasus curanmor di Pendopo. Dua terduga pelaku diamankan setelah motor korban…

20 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Kecelakaan di Talang Banyu, Satu Orang Meninggal

Kecelakaan di Talang Banyu Empat Lawang melibatkan Vario, Suzuki Carry dan Supra Fit. Satu pengendara…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

21 Paket Sabu Diamankan, Polres Empat Lawang Bongkar Dugaan Peredaran

Polres Empat Lawang mengamankan LA dan 21 klip diduga sabu seberat 5,55 gram di Kota…

2 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Rukor Bulanan Pemkab Empat Lawang Bahas Manajemen Talenta hingga Pelayanan Publik

Pemkab Empat Lawang menggelar Rakoret seluruh OPD membahas Manajemen Talenta, persiapan Mal Pelayanan Publik, MoU…

2 hari ago