Hasil olah TKP dan keterangan saksi mengarah pada dugaan kelalaian pengendara motor sebagai penyebab utama.
Polisi menilai Arfino berkendara dengan kecepatan cukup tinggi dan tidak memperhatikan kondisi sekitar.
“Diduga kelalaiannya terletak pada pengendara motor Honda Scopy BG-5970-ZE,” tegas Hermanto.
Atas kelalaiannya, pengendara terancam dijerat Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan—ketentuan yang mengatur hukuman bagi pengemudi yang mengakibatkan kematian dalam kecelakaan lalu lintas.
Barang bukti sepeda motor telah diamankan, sementara penyelidikan lanjutan terus dilakukan. (*/red)





