Atas perbuatannya, DN terancam dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan atau Pasal 14 ayat (2) huruf A.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat tentang bahaya kejahatan seksual dan pentingnya peran warga dalam mencegah serta melaporkan tindakan asusila di lingkungan sekitar. (*/red)







