Ringkasan Berita:
° Seorang pria berinisial DN (25) diamankan warga dan diserahkan ke Polrestabes Palembang setelah tertangkap mengintip serta merekam korban DW (23) saat mandi.
Aksi cabul itu terjadi di kawasan Plaju dan kini ditangani Unit PPA dengan ancaman UU TPKS.
PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Ulah bejat seorang pria berinisial DN (25) akhirnya berujung di kantor polisi.
DN kini harus berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang setelah tertangkap mengintip dan merekam seorang perempuan yang merupakan mantan pacarnya sedang mandi di kawasan Jalan Tegal Binangun, Kecamatan Plaju.
Pelaku diserahkan ke Polrestabes Palembang oleh pihak keluarga korban dalam kondisi wajah babak belur.
Di hadapan petugas SPKT, DN hanya bisa pasrah dan mengakui semua perbuatannya.
Korban, DW (23), mengungkapkan bahwa peristiwa terakhir terjadi pada Minggu, 28 Desember 2025 sekitar pukul 00.51 WIB di rumah kontrakannya.






