Ngintip dan Rekam Mantan Sedang Mandi, Pria di Palembang Babak-Belur Digelandang Warga ke Polisi

oleh -75 Dilihat
oleh
Pelaku ngintip dan rekam korban mandi di Plaju, Palembang. Warga mengamankan DN dan menyerahkannya ke polisi. Kasus ditangani Unit PPA Polrestabes. (*/IST)

Ringkasan Berita:

° Seorang pria berinisial DN (25) diamankan warga dan diserahkan ke Polrestabes Palembang setelah tertangkap mengintip serta merekam korban DW (23) saat mandi.

Aksi cabul itu terjadi di kawasan Plaju dan kini ditangani Unit PPA dengan ancaman UU TPKS.


PALEMBANG, LINTANGPOS.com Ulah bejat seorang pria berinisial DN (25) akhirnya berujung di kantor polisi.

DN kini harus berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang setelah tertangkap mengintip dan merekam seorang perempuan yang merupakan mantan pacarnya sedang mandi di kawasan Jalan Tegal Binangun, Kecamatan Plaju.

Pelaku diserahkan ke Polrestabes Palembang oleh pihak keluarga korban dalam kondisi wajah babak belur.

Di hadapan petugas SPKT, DN hanya bisa pasrah dan mengakui semua perbuatannya.

Korban, DW (23), mengungkapkan bahwa peristiwa terakhir terjadi pada Minggu, 28 Desember 2025 sekitar pukul 00.51 WIB di rumah kontrakannya.

Saat itu korban baru pulang kerja dan masuk ke kamar mandi untuk membersihkan diri.

BACA JUGA: Istri Mengamuk Suami Tewas! Diduga Dipukul Pakai Tabung Gas

Namun, secara tidak sengaja, ia melihat tangan pelaku dari balik dinding sambil memegang ponsel yang merekam aktivitas korban di dalam kamar mandi.

“Saya panik, langsung keluar kamar mandi dan menghubungi adik. Saat adik datang dan mengecek, pelaku sudah kabur,” ungkap DW.

Tak berhenti di situ, pada Minggu, 4 Januari 2025, DN kembali mendatangi rumah kontrakan korban.

Kali ini aksinya dipergoki warga sekitar.

Warga yang geram langsung mengamankan pelaku sebelum menyerahkannya ke Polsek Plaju, lalu dibawa ke Polrestabes Palembang untuk diproses hukum.

KA SPKT Polrestabes Palembang Iptu Sugriwa melalui Pamapta Ipda Ammar membenarkan adanya penyerahan pelaku dalam kasus dugaan kekerasan seksual tersebut.

BACA JUGA: Patch Desember Galaxy S25, Tambalan Jumbo yang Diam-Diam Tutup 68 Celah Berbahaya

“Pelaku sudah kita terima dan kita serahkan ke Unit PPA Polrestabes Palembang bersama barang bukti berupa rekaman video syur, rekaman aksi mengintip, dan satu unit handphone milik pelaku,” jelas Ammar.

Atas perbuatannya, DN terancam dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan atau Pasal 14 ayat (2) huruf A.

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat tentang bahaya kejahatan seksual dan pentingnya peran warga dalam mencegah serta melaporkan tindakan asusila di lingkungan sekitar. (*/red)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.