Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Kasi Binmas) Kementerian Agama Kota Lubuklinggau, Zuklipli, menegaskan bahwa meskipun nikah siri dianggap sah secara agama Islam, praktik tersebut tidak memiliki legalitas hukum negara.
“Pemerintah melalui Kementerian Agama terus mencegah praktik nikah siri karena menyangkut aspek hukum dan administrasi. Kami selalu menganjurkan masyarakat untuk menikah secara resmi dan tercatat di KUA,” ujarnya.
Ia menekankan, tidak ada istilah nikah siri yang sah jika dilakukan oleh penghulu resmi tanpa pencatatan.
Seluruh penghulu di Kota Lubuklinggau berstatus PNS dan wajib mencatat setiap pernikahan di KUA sesuai wilayah kerjanya.
“Jika ada penghulu menikahkan tanpa pencatatan, itu jelas pelanggaran dan merupakan tindakan oknum,” tegasnya.
Zuklipli menambahkan, nikah siri tidak diatur dalam undang-undang sehingga tidak memiliki kekuatan administrasi.
Akibatnya, pasangan dan anak hasil pernikahan siri berpotensi kehilangan perlindungan hukum, termasuk hak perdata dan pencatatan kependudukan.
“Pernikahan siri tidak memiliki legalitas negara. Karena itu masyarakat harus memahami pentingnya pencatatan pernikahan demi perlindungan hukum keluarga,” pungkasnya. (*/red)
Page: 1 2
Polsek Ulu Musi menyalurkan bantuan sosial kepada korban kebakaran di Desa Padang Tepong, Empat Lawang,…
BNNK Empat Lawang menggelar rapat bersama stakeholder untuk memperkuat program GDAD dan mendorong pengembangan komoditas…
Pemkab Empat Lawang mendata sekitar 10 dusun di tujuh kecamatan yang belum teraliri listrik PLN…
TP PKK dan BNNK Empat Lawang meluncurkan Ananda Bersinar untuk memperkuat pencegahan narkoba pada anak…
Bupati Joncik Muhammad mengajak masyarakat dan pemuda Empat Lawang menjaga persatuan serta menjadikan keberagaman sebagai…
Polsek Muara Pinang membantu mengantarkan jenazah Nuril Aminah melalui program Si Baja sebagai wujud pelayanan…