Nomor Induk Resmi Diberikan! PPPK Paruh Waktu Kini Punya Payung Hukum Layaknya PNS—Tak Bisa Lagi Di-PHK Sepihak

oleh -76 Dilihat
oleh
Pemerintah memberi NI bagi PPPK paruh waktu untuk memperkuat perlindungan hukum, mencegah PHK massal, dan membuka jalur menuju PPPK penuh waktu. (*/ILUSTRASI)

Ringkasan Berita:

° PPPK paruh waktu kini memiliki Nomor Induk (NI) sebagai identitas kepegawaian yang memperkuat perlindungan hukum mereka.

° NI ini mencegah pemberhentian sepihak dan menjadi dasar kontrak tahunan yang dapat diperpanjang hingga berpeluang diangkat sebagai PPPK penuh waktu.


Jakarta, LintangPos.com – Pemerintah resmi memberikan Nomor Induk (NI) bagi PPPK Paruh Waktu, sebuah langkah baru yang membuat tenaga paruh waktu kini memiliki identitas kepegawaian tersendiri.

Kebijakan ini menegaskan bahwa mereka tidak bisa lagi diberhentikan secara sepihak tanpa alasan yang jelas.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa pemberian NI ini merupakan upaya perlindungan agar tenaga PPPK tidak langsung kehilangan pekerjaan.

“PPPK Paruh Waktu itu jalan tengah agar sedikit mungkin orang yang diberhentikan. Agar tidak ada PHK massal,” ujar Aba dalam Sosialisasi Pengadaan PPPK Paruh Waktu, Selasa, 29 Juli 2025.

Meski formatnya mirip dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) milik PNS, status NI PPPK berbeda secara hukum.

NIP PNS berlaku seumur hidup, termasuk setelah pensiun.

BACA JUGA: Pemkot Prabumulih Jamin Gaji Ratusan PHL Cair November! Pelantikan PPPK Tunggu Pergeseran Anggaran

Sementara itu, NI PPPK paruh waktu hanya menjadi identitas selama mereka menjalani masa perjanjian kerja.

Mengacu pada Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, masa kerja PPPK paruh waktu ditetapkan per satu tahun.

Kontrak ini dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja dan ketersediaan anggaran.

Artinya, keberlanjutan status kerja tidak hanya ditentukan oleh performa individu, tetapi juga kemampuan fiskal instansi.

Peluang Menjadi PPPK Penuh Waktu

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) turut memberikan sinyal positif.

BACA JUGA: Ribuan Tenaga Honorer Lahat Lolos Seleksi, BKN Terbitkan Surat Pengantar PPPK Paruh Waktu

Dirjen GTK, Nunuk Suryani, menegaskan bahwa status paruh waktu bersifat sementara.

Ketika formasi penuh waktu tersedia, tenaga paruh waktu akan diprioritaskan.

Jalur pengangkatan meliputi:

1. Pembukaan Formasi Baru

Pegawai yang sudah bekerja minimal satu tahun mendapat prioritas untuk mengikuti seleksi.

2. Penilaian Kinerja

BACA JUGA: Guru SMKN 7 Palembang Laporkan Wali Murid ke Polda Sumsel, PGRI Turun Tangan

Catatan kinerja yang baik menjadi faktor penting dalam rekomendasi alih status.

3. Kebijakan Nasional

Pemerintah dapat menetapkan peningkatan status secara kolektif melalui regulasi baru, seperti pernah dilakukan pada pengangkatan tenaga honorer.

Dengan skema ini, posisi PPPK Paruh Waktu tidak sekadar kontrak tahunan, tetapi juga kesempatan menuju status penuh waktu bagi mereka yang memenuhi syarat dan menunjukkan kinerja stabil. (*/red)