Ringkasan Berita:
° Kabupaten Tapin mengejutkan publik dengan mengangkat 1.119 PPPK Paruh Waktu dan memberi kontrak kerja 5 tahun, jauh lebih panjang dari ketentuan nasional.
° Kebijakan ini dinilai progresif dan memberi kepastian bagi tenaga pendidikan, kesehatan, dan teknis.
Kalimantan Selatan, LintangPos.com – Kabar menggembirakan datang dari Kabupaten Tapin. Sebanyak 1.119 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dengan masa kontrak yang tak biasa—langsung lima tahun penuh.
Langkah ini langsung menjadi sorotan karena berbeda dari kebijakan umum yang berlaku secara nasional.
Dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, masa kontrak PPPK Paruh Waktu umumnya hanya satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja.
Namun, Pemkab Tapin memilih jalur berbeda dengan memberikan kepastian jangka panjang sejak awal.
Bupati Tapin, H Yamani, menegaskan kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah memperkuat pelayanan publik di sektor pendidikan, kesehatan, dan teknis.
“PPPK paruh waktu diharapkan mampu mengisi kekosongan tenaga di berbagai sektor, terutama pendidikan dan kesehatan yang menjadi prioritas utama,” ujarnya.
BACA JUGA: Pemkot Prabumulih Jamin Gaji Ratusan PHL Cair November! Pelantikan PPPK Tunggu Pergeseran Anggaran
Ia juga menyebut pengangkatan ini menjadi bentuk penghargaan bagi para tenaga honorer yang sudah lama mengabdi.
Yamani meminta para pegawai baru menjaga profesionalisme serta nama baik instansi masing-masing.
“PPPK paruh waktu adalah ujung tombak pelayanan pemerintah. Tunjukkan kinerja terbaik,” tegasnya.
Kepastian kontrak lima tahun ini dinilai dapat meningkatkan mutu pelayanan publik sekaligus memberi rasa aman bagi para pegawai.
Selain itu, kebijakan ini menjadi sinyal bahwa Pemkab Tapin serius membangun kualitas layanan jangka panjang.
Kepala BKPSDM Tapin, Gusti Ridha Jaya, menjelaskan bahwa 1.119 PPPK Paruh Waktu tersebut terdiri dari tenaga teknis, kesehatan, dan pendidikan.
“Masa kontrak mereka berlaku selama lima tahun dan bisa diperpanjang sesuai evaluasi kinerja,” katanya.
Sistem penggajian disesuaikan dengan tingkat pendidikan terakhir.
Lulusan SMA menerima Rp1,2 juta per bulan, lulusan D3 mendapatkan Rp1,5 juta, sementara lulusan S1 memperoleh Rp1,8 juta.
Ia menyebut belum ada informasi soal tunjangan tambahan, namun berharap ada perkembangan positif ke depan.
Kebijakan kontrak lima tahun penuh ini dianggap sebagai terobosan berani.
Selain memberi kepastian bagi ribuan tenaga kerja, langkah tersebut juga memperkuat pondasi layanan publik agar berjalan lebih stabil dan berkelanjutan.
BACA JUGA: Guru PNS SMAN 16 Palembang Diduga Dianiaya Rekan Sesama Guru PPPK, Kepala Dibenturkan ke Dinding
Dengan kontrak panjang dan sistem penggajian yang lebih jelas, para PPPK Paruh Waktu kini dapat bekerja lebih fokus tanpa kecemasan menunggu perpanjangan kontrak setiap tahun. (*/red)






