Ringkasan Berita:
° Seorang pria berinisial HH (29) ditangkap Satresnarkoba Polres Lubuklinggau saat nongkrong di depan pangkas rambut Hitam Putih.
° Ia diduga kurir sabu dan sempat membuang barang bukti, namun aksinya tertangkap jelas petugas.
° Polisi kini memburu pemasok utamanya.
LUBUK LINGGAU, LINTANGPOS.com – Kota Lubuklinggau kembali digegerkan oleh pengungkapan kasus narkotika yang berlangsung tak jauh dari keramaian malam.
Di depan pangkas rambut Hitam Putih di Jalan Sultan Mahmud Badaruddin II, suasana yang semula tampak biasa mendadak berubah tegang saat seorang pria berinisial HH (29) dibekuk Satresnarkoba Polres Lubuklinggau.
Pada Sabtu malam, 15 November 2025 sekitar pukul 22.30 WIB, HH yang merupakan warga Lorong A. Rohim, Kelurahan Simpang Periuk, diduga tengah menunggu seseorang untuk mengambil paket narkoba jenis sabu.
Tanpa disadarinya, gerak-geriknya sudah lebih dulu dipantau polisi berdasarkan informasi dugaan transaksi gelap di lokasi tersebut.
Ketika petugas mulai mendekat, HH tampak panik. Dalam upaya menghilangkan jejak, ia buru-buru menjatuhkan sebungkus plastik klip berisi kristal putih ke jalan raya.
Namun aksi itu justru mempertegas dugaan petugas.
BACA JUGA: Oppo Tantang Apple! Apex Guard Diklaim Bikin Ponsel Tetap ‘Baru’ Selama 6 Tahun—Benarkah?
Barang bukti terlihat jelas dan segera diamankan, sementara HH tak berkutik saat ditangkap.
“Penangkapan ini hasil tindak lanjut informasi masyarakat. Saat didekati, tersangka berusaha membuang barang bukti, namun petugas sigap mengamankannya,” ujar AKP M. Romi, SH.MH, mewakili Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi.
Setelah diperiksa, kristal tersebut diduga kuat merupakan Narkotika Golongan I jenis sabu.
Dalam interogasi, HH mengaku hanya sebagai kurir. Ia menyebut barang haram itu berasal dari temannya berinisial R, yang kini dalam pengejaran.
HH mengaku dijanjikan upah Rp500.000 untuk mengantar sabu ke titik temu di pangkas rambut tersebut.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap pemasok utama. Tersangka hanyalah bagian dari jaringan yang mencoba mengedarkan narkoba di Lubuklinggau,” tegas Kasat.
BACA JUGA: 12 Kades di Lahat Tersandung Narkoba, Bupati Bergerak Cepat Jabatan Langsung Melayang!
Kini HH ditahan di Mapolres Lubuk Linggau dan dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Penangkapan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memutus rantai peredaran narkoba di wilayah kota. (*/red/rls)






