12 Kades di Lahat Tersandung Narkoba, Bupati Bergerak Cepat Jabatan Langsung Melayang!

oleh -76 Dilihat
Bupati Lahat, Bursah Zarnubi. Foto: dok/IST

Ringkasan Berita:

° Bupati Lahat Bursah Zarnubi memberhentikan sementara 12 kepala desa dan 1 Pjs setelah dinyatakan positif narkoba.

° Mereka wajib menjalani rehabilitasi BNN sebelum bisa kembali mengusulkan jabatan.

° Lima sudah selesai rehab, empat masih menjalani, sisanya belum.


LAHAT, LINTANGPOS.com — Suasana perkantoran Pemerintah Kabupaten Lahat mendadak riuh setelah keputusan tegas Bupati Lahat, Bursah Zarnubi, diketok pada Senin (10/11/2025).

Tanpa menunda, ia menandatangani surat pemberhentian sementara terhadap 12 kepala desa serta satu pejabat sementara (Pjs) yang dinyatakan positif narkoba berdasarkan tes urine Agustus lalu.

Keputusan ini sontak menjadi sorotan, mengingat posisi kades adalah garda depan pelayanan publik.

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Lahat, Zubhan Awali SSTP, memastikan langkah bupati sudah sesuai prosedur.

“Ya benar, 12 kades itu diberhentikan sementara selama 6 bulan. Posisinya digantikan Plt dari sekretaris desa atau perangkat desa. Untuk Pjs yang ASN, itu ranah inspektorat dan BKPSDM,” ujarnya, Senin (17/11/2025).

Dua belas kades tersebut berasal dari tujuh kecamatan berbeda di Kabupaten Lahat.

BACA JUGA: Eks Kades Kuala Sungai Pasir Akhirnya Dibui! Perjalanan Panjang Wilson Berujung di Lapas Kayuagung

Meski angka ini mengejutkan, Zubhan menegaskan bahwa mekanisme pemulihan tetap terbuka—namun dengan syarat ketat.

Para kades wajib menjalani rehabilitasi di BNN sebagai langkah pemulihan sekaligus pembuktian keseriusan mereka.

Hingga kini, perkembangan rehabilitasi menunjukkan dinamika. Lima kades telah menyelesaikan prosesnya, empat masih menjalani, sementara sisanya belum memulai.

“Tergantung mereka sendiri. Kalau ingin jabatannya kembali, harus menunjukkan hasil laboratorium yang benar-benar bersih,” kata Zubhan.

Namun, peluang kembali menjabat bukanlah tiket bebas kendala.

Zubhan menegaskan bahwa siapapun yang mengulangi perbuatan serupa akan langsung diberhentikan dari jabatan kepala desa.

BACA JUGA: Oknum LSM Ditangkap Usai Nekat Peras Kades Rp 25 Juta di Ogan Ilir, Aksinya Gagal Total di Rumah Makan!

“Salah satu syarat pengembalian jabatan ialah berjanji tidak menggunakan narkoba lagi. Jika terbukti mengonsumsi setelah jabatan dikembalikan, pasti diberhentikan,” tegasnya.

Di tengah dinamika ini, Pemkab Lahat memastikan pelayanan desa tidak akan terganggu.

Zubhan menjamin kinerja Plt di masing-masing desa tetap berjalan normal, baik dalam pelayanan administrasi maupun pembangunan.

“Meski dipimpin Plt, kita pastikan tidak memperlambat kinerja pemerintahan di tingkat desa,” ujarnya. (*/red)