Categories: Kasus Lubuk Linggau Sumsel

Oknum Guru BK SMPN 1 Lubuk Linggau Resmi Jadi Tersangka Pelecehan

Lubuk Linggau, LintangPos.com – Seorang oknum guru Bimbingan Konseling (BK) di SMPN 1 Lubuk Linggau berinisial A (31) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan terhadap siswinya, P.

Penetapan ini dilakukan setelah Polres Lubuk Linggau melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan menggelar perkara pada Rabu sore (24/9/2025).

Kanit PPA Polres Lubuk Linggau, Ipda Kopran, membenarkan informasi tersebut saat dikonfirmasi, Kamis (25/9/2025).

“Sudah gelar perkara dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

A dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.

BACA JUGA: Motor Hasil Curas Ditemukan, Polsek Lintang Kanan Kembalikan ke Pemilik

“Meski korban mengaku memiliki rasa suka terhadap tersangka, tetap saja status korban adalah anak di bawah umur. Kasus ini jalan terus,” tegas Kopran.

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), A mengakui dirinya memiliki nafsu seksual yang tinggi terhadap korban.

Ia bahkan tidak menutup-nutupi rasa ketertarikan tersebut dan sadar jika perbuatannya bisa berujung jeratan hukum.

Meski begitu, baik A maupun korban mengaku tidak memiliki komitmen pacaran.

Tak hanya itu, A juga melaporkan AS, ayah korban, atas dugaan penganiayaan yang terjadi pada Selasa (23/9/2025).

Laporan tersebut kini masih dalam penyelidikan oleh Unit Pidum Polres Lubuk Linggau.

BACA JUGA: Wapres Gibran Cicipi Pempek Tumpah di Pasar 16 Ilir Palembang

“Kasus penganiayaan tetap ditindaklanjuti,” tambah Kopran.

Kasus ini memicu perhatian publik, terutama di lingkungan sekolah, karena melibatkan seorang guru BK yang seharusnya menjadi pembimbing dan pelindung bagi siswa. (*/red)

Lintang Pos

Share
Tags: ancaman hukuman 15 tahun pelecehan anak guru BK hukuman penjara kasus cabul kasus pelecehan siswi SMP di Lubuk Linggau oknum guru BK SMPN 1 Lubuk Linggau pelecehan siswi perlindungan anak Polres Lubuk Linggau SMPN 1 Lubuk Linggau tersangka kasus cabul anak di bawah umur tersangka pelecehan

Recent Posts

  • Empat Lawang
  • Pemerintahan
  • Sumsel

Bupati Joncik Tegaskan Empat Lawang Siaga Karhutla

Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad menghadiri sosialisasi penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla)…

33 menit ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pertanian
  • Sumsel

Petani Gunung Meraksa Baru Gagal Panen, Distan Siapkan Bantuan Bibit

Dinas Pertanian Empat Lawang akan meninjau sawah terdampak kekeringan dan membuka peluang usulan bantuan bibit…

20 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Sekolah Rakyat Empat Lawang Bidik Kapasitas hingga 2.000 Peserta Didik

Kepala Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Empat Lawang, Suparno, mengungkapkan sekolah yang kini menampung 270 siswa…

20 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Dari Keluarga Miskin Menuju Masa Depan, Ini Harapan Joncik untuk 270 Siswa Sekolah Rakyat Empat Lawang

Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad berharap Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Empat Lawang menjadi…

20 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Open House dan MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Empat Lawang Resmi Dibuka, Pendidikan Jadi Jalan Putus Rantai Kemiskinan

Open House dan pembukaan MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Kabupaten Empat Lawang Tahun Ajaran 2026/2027…

23 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Bupati Joncik Optimistis MPLS Berjalan Lancar

Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad meninjau langsung kesiapan akhir Sekolah Rakyat menjelang pelaksanaan…

2 hari ago