Categories: Kasus Lubuk Linggau Sumsel

Oknum Guru BK SMPN 1 Lubuk Linggau Resmi Jadi Tersangka Pelecehan

Lubuk Linggau, LintangPos.com – Seorang oknum guru Bimbingan Konseling (BK) di SMPN 1 Lubuk Linggau berinisial A (31) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan terhadap siswinya, P.

Penetapan ini dilakukan setelah Polres Lubuk Linggau melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan menggelar perkara pada Rabu sore (24/9/2025).

Kanit PPA Polres Lubuk Linggau, Ipda Kopran, membenarkan informasi tersebut saat dikonfirmasi, Kamis (25/9/2025).

“Sudah gelar perkara dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

A dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.

BACA JUGA: Motor Hasil Curas Ditemukan, Polsek Lintang Kanan Kembalikan ke Pemilik

“Meski korban mengaku memiliki rasa suka terhadap tersangka, tetap saja status korban adalah anak di bawah umur. Kasus ini jalan terus,” tegas Kopran.

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), A mengakui dirinya memiliki nafsu seksual yang tinggi terhadap korban.

Ia bahkan tidak menutup-nutupi rasa ketertarikan tersebut dan sadar jika perbuatannya bisa berujung jeratan hukum.

Meski begitu, baik A maupun korban mengaku tidak memiliki komitmen pacaran.

Tak hanya itu, A juga melaporkan AS, ayah korban, atas dugaan penganiayaan yang terjadi pada Selasa (23/9/2025).

Laporan tersebut kini masih dalam penyelidikan oleh Unit Pidum Polres Lubuk Linggau.

BACA JUGA: Wapres Gibran Cicipi Pempek Tumpah di Pasar 16 Ilir Palembang

“Kasus penganiayaan tetap ditindaklanjuti,” tambah Kopran.

Kasus ini memicu perhatian publik, terutama di lingkungan sekolah, karena melibatkan seorang guru BK yang seharusnya menjadi pembimbing dan pelindung bagi siswa. (*/red)

Lintang Pos

Share
Tags: ancaman hukuman 15 tahun pelecehan anak guru BK hukuman penjara kasus cabul kasus pelecehan siswi SMP di Lubuk Linggau oknum guru BK SMPN 1 Lubuk Linggau pelecehan siswi perlindungan anak Polres Lubuk Linggau SMPN 1 Lubuk Linggau tersangka kasus cabul anak di bawah umur tersangka pelecehan

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Aksi Ugal-Ugalan Pelajar Resahkan Warga Tebing Tinggi

Aksi sejumlah pelajar mengendarai motor secara ugal-ugalan hingga dugaan balap liar meresahkan warga Tebing Tinggi,…

6 jam ago
  • Artikel
  • Nasional

Kenapa Orang Batak Tak Boleh Nikah Semarga? Ini Penjelasannya

Martha Boru Napitupulu menjelaskan alasan pernikahan semarga menjadi pantangan dalam adat Batak.

7 jam ago
  • Bantuan Sosial
  • Berita
  • Palembang
  • Sumsel

4,3 Juta KPM Baru Masuk Bansos, Sumsel Percepat Digitalisasi

Pemprov Sumsel mempercepat digitalisasi bansos setelah 4,3 juta KPM baru masuk penerima berdasarkan pemutakhiran data…

7 jam ago
  • Berita
  • Palembang
  • Sumsel

Herman Deru Cek Posko Karhutla, Layanan Kesehatan Diminta 24 Jam

Herman Deru meninjau posko Karhutla Kertapati dan meminta layanan kesehatan diperkuat 24 jam bagi masyarakat…

8 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Asap Karhutla Meningkat, Disdikbud Empat Lawang Wajibkan Masker di Sekolah

Disdikbud Empat Lawang mengimbau seluruh sekolah menggunakan masker menyusul kondisi udara yang terdampak asap karhutla.

9 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Kabut Asap Mulai Selimuti Empat Lawang

Aroma asap dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel)…

19 jam ago