Oknum guru BK SMPN 1 Lubuk Linggau resmi jadi tersangka kasus pelecehan siswi. Polisi jerat pasal perlindungan anak, ancaman 15 tahun penjara, Kamis (25/9/2025). Foto: Istimewa
Lubuk Linggau, LintangPos.com – Seorang oknum guru Bimbingan Konseling (BK) di SMPN 1 Lubuk Linggau berinisial A (31) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan terhadap siswinya, P.
Penetapan ini dilakukan setelah Polres Lubuk Linggau melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan menggelar perkara pada Rabu sore (24/9/2025).
Kanit PPA Polres Lubuk Linggau, Ipda Kopran, membenarkan informasi tersebut saat dikonfirmasi, Kamis (25/9/2025).
“Sudah gelar perkara dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
A dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.
BACA JUGA: Motor Hasil Curas Ditemukan, Polsek Lintang Kanan Kembalikan ke Pemilik
“Meski korban mengaku memiliki rasa suka terhadap tersangka, tetap saja status korban adalah anak di bawah umur. Kasus ini jalan terus,” tegas Kopran.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), A mengakui dirinya memiliki nafsu seksual yang tinggi terhadap korban.
Ia bahkan tidak menutup-nutupi rasa ketertarikan tersebut dan sadar jika perbuatannya bisa berujung jeratan hukum.
Meski begitu, baik A maupun korban mengaku tidak memiliki komitmen pacaran.
Tak hanya itu, A juga melaporkan AS, ayah korban, atas dugaan penganiayaan yang terjadi pada Selasa (23/9/2025).
Laporan tersebut kini masih dalam penyelidikan oleh Unit Pidum Polres Lubuk Linggau.
BACA JUGA: Wapres Gibran Cicipi Pempek Tumpah di Pasar 16 Ilir Palembang
“Kasus penganiayaan tetap ditindaklanjuti,” tambah Kopran.
Kasus ini memicu perhatian publik, terutama di lingkungan sekolah, karena melibatkan seorang guru BK yang seharusnya menjadi pembimbing dan pelindung bagi siswa. (*/red)
Polsek Talang Padang menggencarkan Makmano Karhutla di Desa Karang Are dan mengimbau warga tidak membuka…
Saiful Zahri kembali dipercaya memimpin DPC Hiswana Migas Lahat periode 2026-2030 setelah terpilih dalam Muscab…
Herman Deru meminta persoalan aktivitas ilegal refinery di Muba segera dicarikan solusi dengan memperhatikan aturan,…
Feby Deru mengajak kader PKK Sumsel memperkuat komunikasi keluarga, meningkatkan iman dan takwa, serta menjadi…
Herman Deru meminta dokter Jafung Ahli Utama menjadi think tank kebijakan kesehatan dan aktif membenahi…
Sekda Sumsel Edward Candra meninjau profiling ASN di BKN Regional VII Palembang untuk memetakan kompetensi…