Categories: Kasus Lubuk Linggau Sumsel

Oknum Guru BK SMPN 1 Lubuk Linggau Resmi Jadi Tersangka Pelecehan

Lubuk Linggau, LintangPos.com – Seorang oknum guru Bimbingan Konseling (BK) di SMPN 1 Lubuk Linggau berinisial A (31) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan terhadap siswinya, P.

Penetapan ini dilakukan setelah Polres Lubuk Linggau melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan menggelar perkara pada Rabu sore (24/9/2025).

Kanit PPA Polres Lubuk Linggau, Ipda Kopran, membenarkan informasi tersebut saat dikonfirmasi, Kamis (25/9/2025).

“Sudah gelar perkara dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

A dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.

BACA JUGA: Motor Hasil Curas Ditemukan, Polsek Lintang Kanan Kembalikan ke Pemilik

“Meski korban mengaku memiliki rasa suka terhadap tersangka, tetap saja status korban adalah anak di bawah umur. Kasus ini jalan terus,” tegas Kopran.

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), A mengakui dirinya memiliki nafsu seksual yang tinggi terhadap korban.

Ia bahkan tidak menutup-nutupi rasa ketertarikan tersebut dan sadar jika perbuatannya bisa berujung jeratan hukum.

Meski begitu, baik A maupun korban mengaku tidak memiliki komitmen pacaran.

Tak hanya itu, A juga melaporkan AS, ayah korban, atas dugaan penganiayaan yang terjadi pada Selasa (23/9/2025).

Laporan tersebut kini masih dalam penyelidikan oleh Unit Pidum Polres Lubuk Linggau.

BACA JUGA: Wapres Gibran Cicipi Pempek Tumpah di Pasar 16 Ilir Palembang

“Kasus penganiayaan tetap ditindaklanjuti,” tambah Kopran.

Kasus ini memicu perhatian publik, terutama di lingkungan sekolah, karena melibatkan seorang guru BK yang seharusnya menjadi pembimbing dan pelindung bagi siswa. (*/red)

Lintang Pos

Share
Tags: ancaman hukuman 15 tahun pelecehan anak guru BK hukuman penjara kasus cabul kasus pelecehan siswi SMP di Lubuk Linggau oknum guru BK SMPN 1 Lubuk Linggau pelecehan siswi perlindungan anak Polres Lubuk Linggau SMPN 1 Lubuk Linggau tersangka kasus cabul anak di bawah umur tersangka pelecehan

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Joncik: PGRI Empat Lawang Tak Terpengaruh Gejolak Sumsel

Joncik Muhammad menyatakan PGRI Empat Lawang tetap berpegang pada konsensus awal dan tidak terpengaruh dinamika…

2 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Joncik Kukuhkan Pengurus PGRI Empat Lawang

Joncik Muhammad melantik pengurus PGRI Empat Lawang 2025-2030. Ia menekankan soliditas organisasi, perjuangan guru dan…

7 jam ago
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Joncik Sebut PPPK Paruh Waktu Diupayakan Jadi Penuh Waktu

Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad menyebut sekitar 2.460 PPPK paruh waktu diperjuangkan agar dapat beralih…

8 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Jelang Operasi Sikat I Musi 2026, Polres Empat Lawang Gelar Latpra Ops

Polres Empat Lawang menggelar Latpra Ops Sikat I Musi 2026. Operasi menyasar 3C dan premanisme…

10 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

KDMP Mulai Diverval! Berikut Tiga Agenda Pemkab Empat Lawang Rabu 23 September 2026

Pemkab Empat Lawang menjadwalkan verifikasi KDKMP, pelantikan pengurus PGRI, dan exit meeting BPK pada Rabu,…

13 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

PAD Minim, Herman Deru Sebut Empat Lawang Harus Didorong Pembangunannya

Herman Deru menyebut Empat Lawang memiliki fiskal terbatas dan mendorong dukungan provinsi untuk pembangunan serta…

23 jam ago