Categories: Kasus Palembang Pendidikan Sumsel

Oknum Guru PPPK Jadi Tersangka Penganiayaan di SMA Negeri 16 Palembang, Korban: Semoga Saya yang Terakhir!

Ringkasan Berita:
° Kasus penganiayaan antar guru di SMA Negeri 16 Palembang akhirnya memasuki babak baru.

° Polisi resmi menetapkan oknum guru PPPK berinisial S sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap guru ASN bernama Yuli Mirza (58).

° Kapolsek Sako, AKP Makmun Nartawinata menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan dinaikkan ke tahap penyidikan.

° Korban, yang didampingi organisasi Pemuda Batak Bersatu (PBB) Sumsel, menyampaikan rasa syukur atas dukungan publik dan berharap tidak ada lagi kekerasan di lingkungan pendidikan.


Palembang, LintangPos.com – Polsek Sako akhirnya menetapkan seorang oknum guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial S sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap rekan sejawatnya, guru ASN di SMA Negeri 16 Palembang, Yuli Mirza (58).

Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Sako, AKP Makmun Nartawinata, SH, MSi, yang menjelaskan bahwa kasus tersebut kini telah resmi naik status dari penyelidikan ke penyidikan.

“Tersangka S kita tetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Soal apakah bakal ditahan atau tidak masih akan kita lihat dari hasil penyidikan,” tegas AKP Makmun kepada wartawan, Senin (20/10/2025).

Makmun menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk melakukan penyidikan secara transparan, mengingat kasus ini telah menjadi perhatian publik dan memunculkan banyak simpati terhadap korban.

Sebelumnya, kasus kekerasan tersebut sempat viral di media sosial setelah muncul laporan bahwa S diduga melakukan tindak kekerasan fisik terhadap Yuli Mirza di lingkungan sekolah.

Korban Ucapkan Syukur dan Harapan

BACA JUGA: Truk Sawit Terguling di Tebing Alay Empat Lawang, Lalu Lintas Macet Parah

Usai mendengar kabar bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, Yuli Mirza tak kuasa menahan haru. Dengan suara terbata, ia menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang mendukung perjuangannya mencari keadilan.

“Terima kasih kepada semua pihak atas dukungannya hingga saya bisa mendapatkan keadilan. Harapan saya, cukup saya yang terakhir menjadi korban kekerasan di sekolah. Jangan ada korban-korban lainnya,” kata Yuli sambil terisak.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: Disdik Sumsel guru PPPK Kapolsek Makmun Nartawinata kasus penganiayaan guru Palembang korban kekerasan di sekolah Palembang oknum guru PPPK ditetapkan tersangka Pemuda Batak Bersatu penganiayaan guru Polsek Sako proses hukum guru SMA Negeri 16 SMA Negeri 16 Palembang Yuli Mirza
Topik: Hukum

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polsek Ulu Musi Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Padang Tepong

Polsek Ulu Musi menyalurkan bantuan sosial kepada korban kebakaran di Desa Padang Tepong, Empat Lawang,…

11 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

BNNK Empat Lawang Dorong Desa Batu Jungul Kembangkan Komoditas Unggulan

BNNK Empat Lawang menggelar rapat bersama stakeholder untuk memperkuat program GDAD dan mendorong pengembangan komoditas…

16 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

10 Dusun Belum Teraliri Listrik PLN

Pemkab Empat Lawang mendata sekitar 10 dusun di tujuh kecamatan yang belum teraliri listrik PLN…

18 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

TP PKK dan BNN Luncurkan Ananda Bersinar di Empat Lawang

TP PKK dan BNNK Empat Lawang meluncurkan Ananda Bersinar untuk memperkuat pencegahan narkoba pada anak…

2 hari ago
  • Berita

Joncik Ajak Pemuda Empat Lawang Jaga Persatuan dan Keberagaman

Bupati Joncik Muhammad mengajak masyarakat dan pemuda Empat Lawang menjaga persatuan serta menjadikan keberagaman sebagai…

2 hari ago
  • Berita

Polsek Muara Pinang Antar Jenazah Warga Lewat Program Si Baja

Polsek Muara Pinang membantu mengantarkan jenazah Nuril Aminah melalui program Si Baja sebagai wujud pelayanan…

3 hari ago