Bangka Selatan, LintangPos.com – Seorang mahasiswi asal Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, berinisial SJ (22), harus berurusan dengan hukum setelah diduga menipu dua warga dengan modus arisan fiktif.
Kasus ini membuat korban mengalami kerugian hingga Rp 18,3 juta.
Korbannya adalah Ratna Dwi Purnama Sari dan Ocha, keduanya warga Toboali.
Mereka melaporkan SJ ke polisi setelah janji keuntungan besar dari arisan tersebut tak pernah dipenuhi.
Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Raja Taufik Ikrar Buntani menjelaskan, tersangka SJ mengiming-imingi korban keuntungan berlipat jika ikut arisan yang ditawarkan melalui pesan WhatsApp.
“Pelaku menjual arisan seharga Rp 6,5 juta sampai Rp 7 juta. Korban dijanjikan akan mendapat Rp 10 juta hanya dalam waktu satu bulan. Namun setelah uang ditransfer, keuntungan tidak pernah diberikan,” kata Raja, Sabtu (13/9/2025).
BACA JUGA: Feyenoord Pertahankan Rekor Sempurna Usai Kalahkan Heerenveen 1-0
Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara pada Jumat (12/9/2025), SJ resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penipuan atau penggelapan.
“Motifnya adalah ekonomi. Dari pengakuan tersangka, uang hasil penipuan dipakai untuk gaya hidup,” tambahnya.
Kini, SJ mendekam di tahanan sementara Polres Bangka Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Barang bukti yang disita polisi meliputi satu unit ponsel, rekening koran, screenshot percakapan WhatsApp, serta bukti transfer digital.
Atas perbuatannya, SJ dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan. (*/red)