Oknum Pelajar 15 Tahun di Lubuk Linggau Ditangkap Polisi karena Jual Narkoba

oleh -20 Dilihat
Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau menangkap pelajar 15 tahun berinisial AR dengan barang bukti sabu seberat 1,53 gram di sebuah warnet. Foto: Istimewa

Lubuk Linggau, LintangPos.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kota Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, kembali mengungkap kasus peredaran narkoba yang melibatkan kalangan pelajar.

Seorang remaja berinisial AR (15) ditangkap karena kedapatan menjual narkoba jenis sabu, Senin (29/9/2025).

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau, AKP M. Romi, setelah adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah warnet di Kecamatan Lubuklinggau Timur II.

Warga resah karena lokasi tersebut diduga menjadi tempat transaksi narkoba.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AR yang saat itu berada di lokasi.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan AR dalam peredaran narkoba.

BACA JUGA: Motor Hasil Curas Ditemukan, Polsek Lintang Kanan Kembalikan ke Pemilik

Dari kantong jaket putih-hitam yang dikenakan pelajar tersebut, ditemukan sebuah dompet berwarna pink merk Aming Medan yang berisi delapan plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat brutto 1,53 gram.

Selain itu, petugas juga menyita uang tunai Rp200 ribu, satu ball plastik klip kosong, satu pipet plastik modifikasi berbentuk sekop, serta jaket yang digunakan tersangka.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Resnarkoba AKP M. Romi, membenarkan penangkapan ini.

“Benar, telah diamankan seorang anak berusia 15 tahun yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Lubuk Linggau untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Romi.

Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Polres Lubuk Linggau menegaskan akan terus memberantas peredaran narkoba tanpa pandang bulu.

BACA JUGA: Ilmu Lokakarya Harus Bermanfaat untuk Semua Pemuda

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk ikut serta menjaga lingkungan dari ancaman narkoba yang dapat merusak masa depan generasi muda. (*/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.