Categories: Kasus Lubuk Linggau Sumsel

Oknum Pelajar 15 Tahun di Lubuk Linggau Ditangkap Polisi karena Jual Narkoba

Lubuk Linggau, LintangPos.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kota Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, kembali mengungkap kasus peredaran narkoba yang melibatkan kalangan pelajar.

Seorang remaja berinisial AR (15) ditangkap karena kedapatan menjual narkoba jenis sabu, Senin (29/9/2025).

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau, AKP M. Romi, setelah adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah warnet di Kecamatan Lubuklinggau Timur II.

Warga resah karena lokasi tersebut diduga menjadi tempat transaksi narkoba.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AR yang saat itu berada di lokasi.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan AR dalam peredaran narkoba.

BACA JUGA: Motor Hasil Curas Ditemukan, Polsek Lintang Kanan Kembalikan ke Pemilik

Dari kantong jaket putih-hitam yang dikenakan pelajar tersebut, ditemukan sebuah dompet berwarna pink merk Aming Medan yang berisi delapan plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat brutto 1,53 gram.

Selain itu, petugas juga menyita uang tunai Rp200 ribu, satu ball plastik klip kosong, satu pipet plastik modifikasi berbentuk sekop, serta jaket yang digunakan tersangka.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Resnarkoba AKP M. Romi, membenarkan penangkapan ini.

“Benar, telah diamankan seorang anak berusia 15 tahun yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Lubuk Linggau untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Romi.

Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Polres Lubuk Linggau menegaskan akan terus memberantas peredaran narkoba tanpa pandang bulu.

BACA JUGA: Ilmu Lokakarya Harus Bermanfaat untuk Semua Pemuda

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk ikut serta menjaga lingkungan dari ancaman narkoba yang dapat merusak masa depan generasi muda. (*/red)

Lintang Pos

Share
Tags: 53 gram 53 gram Lubuk Linggau AKP M. Romi barang bukti sabu 1 kasus narkoba pelajar kasus sabu melibatkan anak 15 tahun komitmen Polres Lubuk Linggau berantas narkoba Lubuk Linggau pemberantasan narkoba penangkapan pelajar jual narkoba di Lubuk Linggau penangkapan pelajar narkoba Polres Lubuk Linggau sabu 1 Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Joncik: PGRI Empat Lawang Tak Terpengaruh Gejolak Sumsel

Joncik Muhammad menyatakan PGRI Empat Lawang tetap berpegang pada konsensus awal dan tidak terpengaruh dinamika…

2 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Joncik Kukuhkan Pengurus PGRI Empat Lawang

Joncik Muhammad melantik pengurus PGRI Empat Lawang 2025-2030. Ia menekankan soliditas organisasi, perjuangan guru dan…

7 jam ago
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Joncik Sebut PPPK Paruh Waktu Diupayakan Jadi Penuh Waktu

Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad menyebut sekitar 2.460 PPPK paruh waktu diperjuangkan agar dapat beralih…

8 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Jelang Operasi Sikat I Musi 2026, Polres Empat Lawang Gelar Latpra Ops

Polres Empat Lawang menggelar Latpra Ops Sikat I Musi 2026. Operasi menyasar 3C dan premanisme…

10 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

KDMP Mulai Diverval! Berikut Tiga Agenda Pemkab Empat Lawang Rabu 23 September 2026

Pemkab Empat Lawang menjadwalkan verifikasi KDKMP, pelantikan pengurus PGRI, dan exit meeting BPK pada Rabu,…

13 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

PAD Minim, Herman Deru Sebut Empat Lawang Harus Didorong Pembangunannya

Herman Deru menyebut Empat Lawang memiliki fiskal terbatas dan mendorong dukungan provinsi untuk pembangunan serta…

23 jam ago