Oknum TNI dan Istri Siri Curi Mobil di Muara Enim Ditangkap

oleh -11 Dilihat
oleh
Kasus pencurian mobil di Muara Enim yang melibatkan oknum TNI aktif berhasil diungkap berkat sinergi Polres Muara Enim dan Polisi Militer TNI AD. Kedua pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara, Selasa (14/10/2025). Foto: Istimewa

Ringkasan Berita:
° Polres Muara Enim bersama Polisi Militer (Pom) TNI AD berhasil mengungkap kasus pencurian mobil Toyota Avanza yang dilakukan oleh oknum anggota TNI aktif dan seorang wanita di Muara Enim.

° Kasus ini menjadi bukti kuat soliditas TNI-Polri dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.


Muara Enim, LintangPos.com — Kolaborasi antara Kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia kembali membuahkan hasil.

Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Polres Muara Enim bersama Polisi Militer (Pom) TNI AD berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) satu unit mobil Toyota Avanza di wilayah Muara Enim.

Kasus yang terjadi pada Senin, 18 Agustus 2025 sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Pramuka II, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim, itu melibatkan dua orang pelaku — AS (37), seorang oknum anggota TNI aktif, dan RW (38), seorang wanita warga Prabumulih yang diduga istri sirinya.

Menurut keterangan Kapolres Muara Enim, aksi keduanya dilakukan secara terencana. Pelaku AS mengajak RW ke Muara Enim untuk melancarkan aksi pencurian terhadap mobil Toyota Avanza milik warga setempat.

Setelah mengintai lokasi, AS menjalankan aksinya pada dini hari sementara RW menunggu di kendaraan lain.

Setelah mobil berhasil dibawa kabur, kendaraan itu dijual, dan sebagian hasil penjualan senilai Rp17 juta ditransfer ke rekening RW. Polisi menyebut, aksi keduanya sudah direncanakan dengan matang.

BACA JUGA: Bernardeschi Bantah Ronaldo Ganggu Keseimbangan Juventus

“Dari hasil penyelidikan, tim gabungan Polres Muara Enim dan Polisi Militer TNI AD berhasil mengamankan kedua pelaku beserta sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan, alat komunikasi, dan dokumen terkait,” ujar Kapolres Muara Enim.

Bukti Nyata Soliditas TNI-Polri

Keberhasilan pengungkapan kasus ini diapresiasi oleh Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, yang menyebut bahwa langkah cepat aparat gabungan menjadi bukti nyata kuatnya sinergi TNI dan Polri dalam penegakan hukum.

“Sinergi TNI dan Polri bukan hanya dalam menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga dalam memastikan supremasi hukum ditegakkan secara profesional dan transparan. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum, siapa pun pelakunya,” tegas Kombes Pol Nandang.

Ia menambahkan, Polda Sumsel akan terus memperkuat kerja sama dengan satuan TNI di wilayah dalam rangka pencegahan dan penindakan tindak pidana.

“Kerja sama ini menjadi bentuk komitmen kami dalam menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan rasa aman di Sumatera Selatan,” ujarnya.

BACA JUGA: Kasus Korupsi LRT Sumsel, Eks Dirjen Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono Dilimpahkan ke Pengadilan, Diduga Terima Rp18 Miliar

Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Kedua pelaku kini mendekam di tahanan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kasus ini menegaskan bahwa penegakan hukum berlaku bagi siapa pun, termasuk anggota aparat yang menyalahgunakan wewenang.

Sinergi antara TNI dan Polri di Sumatera Selatan menunjukkan komitmen kuat kedua institusi dalam menjaga ketertiban, keadilan, dan kepercayaan publik. (*/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.