Operasi Sarang Narkoba di Empat Lawang, Dua Orang Diamankan, Pemasok Kabur!

oleh -238 Dilihat
oleh
Tersangka. Sumber: Humas Polres Empat Lawang

Identitas dan keberadaannya belum diungkapkan secara terperinci dalam keterangan resmi.

Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi melalui Kasat Resnarkoba AKP Lukman Hartono mengatakan, kedua tersangka bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Empat Lawang.

BACA JUGA: Bupati Joncik Perkuat Sinergi Wujudkan Empat Lawang Bersih dari Narkoba

Keduanya diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP, juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari Operasi Sarang Narkoba di wilayah Empat Lawang. Sementara dua orang telah diamankan, polisi masih harus memburu A untuk mengembangkan perkara tersebut. (*/rls)

No More Posts Available.

No more pages to load.