Operasi Sarang Narkoba Polres Empat Lawang, Pria di Paiker Diamankan dengan Sabu 2,11 Gram

oleh -7 Dilihat
oleh
Tersangka dan Barang Bukti. Foto: dok/Polres Empat Lawang

EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Empat Lawang kembali membuahkan hasil.

Tim Operasi Sarang Narkoba Polres Empat Lawang mengamankan seorang pria berinisial RZ di Desa Air Mayan, Kecamatan Paiker.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,11 gram.

BACA JUGA: Operasi Sarang Narkoba di Empat Lawang, Dua Orang Diamankan, Pemasok Kabur!

Operasi Sarang Narkoba tersebut dipimpin Kabag Ops dan Kasat Resnarkoba Polres Empat Lawang.

Petugas melakukan penindakan terhadap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Paiker.

Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan RZ beserta sejumlah barang bukti.

Selain satu paket diduga sabu, petugas turut menyita enam buah korek api dan satu tutup botol yang telah dimodifikasi menjadi alat hisap.

BACA JUGA: Darli Berharap Barang Bukti Narkoba Terus Berkurang di Empat Lawang

Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap lebih lanjut dugaan keterlibatan RZ dalam tindak pidana narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, urine terduga pelaku dinyatakan positif.

Namun, hasil tersebut masih menjadi bagian dari pemeriksaan dan penanganan perkara oleh kepolisian.

Selanjutnya, RZ bersama barang bukti dibawa ke Polres Empat Lawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA: Polres Empat Lawang Gerebek Kampung Narkoba, Empat Orang Diamankan

Kasus tersebut kini ditangani Satresnarkoba Polres Empat Lawang sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Empat Lawang, termasuk hingga ke tingkat desa.

Polisi masih melakukan proses hukum terhadap terduga pelaku guna mendalami perkara tersebut. (*/rls)

No More Posts Available.

No more pages to load.