Sementara itu, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Jambi, Adrianus Susandra, juga mendesak agar ada permintaan maaf terbuka.
“Jika terbukti ada tindakan merusak alat kerja atau mencederai wartawan, pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Polda Jambi Minta Maaf
Menanggapi polemik ini, Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Mulia Prianto, menyampaikan permintaan maaf. Ia menyebut tidak ada niat untuk menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
“Saya minta maaf jika kejadian tadi membuat teman-teman wartawan tidak nyaman. Situasi yang tidak memungkinkan membuat sesi wawancara batal dilakukan,” ujarnya.
Mulia menjelaskan, waktu yang sangat terbatas membuat rombongan Komisi III DPR RI langsung melanjutkan agenda makan siang, diskusi internal, dan persiapan menuju bandara.
BACA JUGA: Tingkatkan Kualitas, Pemprov Sumsel Serahkan Sertifikat Peternakan di Banyuasin
BACA JUGA: Ambulance Apung Polairud Selamatkan Dua Bocah Pesisir Sungai Musi
“Awalnya memang direncanakan ada sesi wawancara, namun situasi lapangan berubah. Itulah yang menimbulkan kesalahpahaman,” tambahnya.
Latar Belakang Kunker
Diketahui, kunjungan kerja Komisi III DPR RI ke Polda Jambi kali ini dilakukan dalam rangka evaluasi pelaksanaan hukum acara pidana (KUHAP).
Selain kepolisian, perwakilan dari kejaksaan dan pengadilan di Jambi juga turut hadir.
Rombongan dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, bersama sejumlah anggota, antara lain Sudin, Pulung Agustanto, H. Benny Utama, Rizki Faisal, Martin Daniel Tumbeleka, Lola Nelria Oktavia, Hinca I. P. Pandjaitan XIII, Rudianto Lallo, serta H. Hasbiallah Ilyas.
Insiden ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kebebasan pers yang dilindungi oleh UUD 1945 Pasal 28f dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Organisasi wartawan menegaskan, penghalangan kerja jurnalistik jelas bertentangan dengan semangat demokrasi. (*/red/rls)






