Otopsi Belum Digelar, Penetapan Tersangka Kematian Gita Dipersoalkan

oleh -3122 Dilihat
oleh
Penetapan tersangka kasus kematian Gita Fitri menuai sorotan. Dugaan keterlambatan olah TKP dan otopsi yang belum digelar memicu pertanyaan serius. (*/IST)

Tanpa hasil otopsi menyeluruh, konstruksi unsur “menyebabkan kematian” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 474 ayat (3) dinilai belum sepenuhnya solid.

Di titik inilah publik mulai bertanya apakah kesimpulan hukum telah diumumkan sebelum seluruh fakta ilmiah diuji secara tuntas?

BACA JUGA: Ekshumasi Gita Fitri, Mengurai Misteri Kematian di Kebun Talang Sawah

Selain aspek medis dan TKP, perhatian juga tertuju pada jejak digital korban.

Telepon genggam Gita dilaporkan hilang, sehingga analisis digital menjadi semakin penting.

Nomor telepon korban seharusnya dapat ditelusuri melalui Call Detail Record (CDR), riwayat komunikasi terakhir, pelacakan lokasi berbasis sinyal seluler, serta aktivitas pesan sebelum kejadian.

Tanpa membuka jejak digital ini, banyak pihak menilai konstruksi peristiwa belum utuh dan masih menyisakan ruang spekulasi.

Kuasa hukum keluarga, Rustam Efendi, menyampaikan sikap tegas terkait perkembangan tersebut.

Ia menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan, namun menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur dan standar pembuktian.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Bergerak, Misteri Kematian Gita Dipertanyakan

“Apabila benar olah TKP dilakukan satu minggu setelah kejadian dan penetapan tersangka diumumkan sebelum otopsi menyeluruh dilakukan, maka ini menjadi persoalan serius dalam aspek prosedural. Fakta ilmiah tidak boleh dikunci sebelum diuji,” ujar Rustam.

Ia menambahkan bahwa unsur kelalaian yang menyebabkan kematian harus dibuktikan melalui hubungan sebab-akibat yang jelas dan berbasis pembuktian ilmiah, bukan sekadar asumsi awal.

Menurutnya, jika ditemukan adanya kekeliruan atau cacat prosedur, tim kuasa hukum tidak akan ragu menempuh langkah hukum lanjutan.

“Termasuk praperadilan,” tegasnya.

Kini, kasus kematian Gita Fitri tidak lagi sekadar soal satu tersangka atau satu pasal.

Perkara ini telah berkembang menjadi ujian terhadap transparansi, akuntabilitas, dan integritas proses penyidikan.

BACA JUGA: Warga Muba Geger! Mayat Pria Ditemukan Dalam Karung di Tengah Sawah

Hasil otopsi forensik dan pembuktian digital akan menjadi penentu utama: apakah konstruksi hukum yang telah diumumkan benar-benar berdiri kokoh, atau justru membuka babak baru dalam proses hukum.

Satu hal yang mengemuka dari sorotan publik adalah pesan sederhana namun fundamental—keadilan menuntut ketelitian, bukan ketergesaan.  (*/drl/red)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.