OTT Irigasi Kepahiang Menggelinding, Lima Terdakwa Pilih Bungkam

oleh -1318 Dilihat
Sidang perdana OTT Kepahiang digelar di PN Bengkulu. Lima terdakwa kasus dugaan pemerasan program irigasi memilih tidak mengajukan eksepsi, Kamis (29/1/2026). Foto: Istimewa

Usai persidangan, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, menyampaikan bahwa penuntut umum telah menyiapkan strategi pembuktian yang matang.

Menurutnya, jaksa akan menghadirkan sekitar 25 orang saksi, termasuk saksi ahli, untuk mengurai secara detail peran masing-masing terdakwa dalam perkara tersebut.

“Jaksa penuntut umum akan menghadirkan sekitar 25 orang saksi, termasuk saksi ahli, untuk memperkuat pembuktian dakwaan,” ujar Febrianto kepada wartawan.

Keterangan para saksi ini diharapkan mampu membuka secara terang konstruksi dugaan pemerasan yang terjadi di balik program irigasi nasional tersebut.

Terdakwa Pilih Bertahan di Tahap Pembuktian

BACA JUGA: Sidang Korupsi HGU Tol Tempino-Jambi Mendadak Ditunda, Kondisi H Halim Drop hingga Harus Dirawat Intensif

Sementara itu, kubu terdakwa melalui penasihat hukumnya menegaskan bahwa keputusan tidak mengajukan eksepsi merupakan bagian dari strategi hukum.

Mereka memilih menyimpan bantahan materiil untuk disampaikan saat pemeriksaan saksi berlangsung.

Dengan sikap tersebut, persidangan dipastikan akan langsung memasuki agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum pada sidang lanjutan.

Perkara OTT Kepahiang ini pun diprediksi akan terus menyedot perhatian publik.

Selain menyangkut dana program strategis nasional, kasus ini juga menjadi ujian serius bagi upaya penegakan hukum dalam membersihkan praktik pemerasan di sektor pemerintahan desa dan birokrasi daerah. (*/rls/drl)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.