Ia menyebut kasus ini masuk dalam dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
“Laporannya sesuai pasal 378 dan/atau 372 KUHP. Saat ini masih dalam proses penyelidikan,” jelas Ipda Yudi.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tautan atau panggilan yang mengatasnamakan instansi tertentu, terutama jika meminta data pribadi atau akses ke perangkat. (*/red)





