Panik! HP Dikunci Usai Klik Link ‘Capil’, Uang Tabungan Warga Palembang Raib Rp 11,9 Juta!

oleh -212 Dilihat
oleh
Seorang warga Palembang kehilangan Rp 11,9 juta setelah tertipu link IKD palsu. Polisi membenarkan laporan dan kasus sedang dalam penyelidikan, Jum'at (5/12/2025). Foto: Istimewa

Ringkasan Berita:

° Warsono, warga Palembang, kehilangan Rp 11,9 juta setelah mengklik link palsu yang dikirim seseorang mengaku dari Capil.

° HP korban terkunci dan rekening terkuras.

° Kasus ini dilaporkan ke Polrestabes Palembang dan tengah ditangani sesuai pasal 378 dan 372 KUHP.


PALEMBANG, LINTANGPOS.com Seorang warga Kecamatan Sukarami, Palembang, bernama Warsono (57), harus menelan pil pahit setelah uang tabungan miliknya sebesar Rp 11,9 juta raib diduga akibat penipuan bermodus tautan palsu Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Merasa dirugikan, ia melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Jumat (5/12/2025).

Kepada petugas, Warsono menceritakan bahwa peristiwa bermula pada Rabu (3/12/2025) sekitar pukul 09.00 WIB di kawasan Jalan Kolonel H. Barlian, Komplek Punti Kayu, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang.

Saat itu ia menerima telepon dari seseorang yang mengaku sebagai petugas dari Dinas Catatan Sipil (Capil) menggunakan nomor 08816408641 dan 082374744391.

Pelaku kemudian mengirimkan sebuah tautan yang diklaim sebagai akses Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan meminta dirinya mengunduh serta mengisi data pribadi.

Pelaku menyebutkan bahwa pengisian data tersebut bertujuan mempermudah pelayanan administrasi kependudukan.

BACA JUGA: Niat Jual HP, Pemuda Palembang Malah Jadi Korban Penipuan

“Karena saya percaya, saya langsung download link yang diberikan dan mengisi semua data yang diminta,” ungkap Warsono.

Namun bukannya mendapatkan layanan, ia justru dibuat terkejut.

Sesaat setelah mengisi data, ponsel miliknya tiba-tiba terkunci dan tidak bisa lagi dioperasikan.

Merasa ada yang tidak beres, ia buru-buru menuju ATM untuk mengecek saldo tabungannya.

Betapa kagetnya ia ketika melihat saldo rekeningnya telah berkurang Rp 11,9 juta.

“Saya langsung panik. Uang tabungan saya hilang. Saya datang ke sini bersama istri untuk membuat laporan polisi. Harapan saya pelakunya bisa ditangkap dan uang saya kembali,” katanya dengan nada kecewa.

BACA JUGA: Jangan Tertipu IP68! Fakta Mengejutkan Soal Ketahanan Air Ponsel yang Jarang Diungkap Produsen

Sementara itu, Panit SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Yudi Setiawan, didampingi Pamapta Ipda Tamia Rahmadhani, membenarkan adanya laporan tersebut.

Ia menyebut kasus ini masuk dalam dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

“Laporannya sesuai pasal 378 dan/atau 372 KUHP. Saat ini masih dalam proses penyelidikan,” jelas Ipda Yudi.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tautan atau panggilan yang mengatasnamakan instansi tertentu, terutama jika meminta data pribadi atau akses ke perangkat. (*/red)


CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search