KEPAHIANG, LINTANGPOS.com – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Kepahiang menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepahiang.
Rapat berlangsung di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Kepahiang, Senin (13/07/2026).
Rapat dipimpin Ketua Pansus II dan dihadiri seluruh anggota pansus bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di antaranya Asisten Administrasi Umum, Dinas Pertanian, Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, BKDPSDM, serta Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala).
Dalam pembahasan tersebut, anggota Pansus bersama OPD mengkaji secara mendalam materi perubahan yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kepahiang.
BACA JUGA: DPRD Sumsel Bentuk Pansus Baru, Ini Dampaknya bagi Keuangan Daerah
Fokus pembahasan diarahkan pada penyesuaian struktur perangkat daerah agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kebutuhan organisasi, serta mendukung efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan daerah.






