Ringkasan Berita:
° Polsek Prabumulih Timur mengungkap pencurian di toko pakan ternak yang melibatkan pegawai korban sendiri.
° Pelaku membawa kabur motor dan uang jutaan rupiah untuk berlibur ke sejumlah kota besar.
° Satu tersangka ditangkap, satu lainnya masih buron.
PRABUMULIH, LINTANGPOS.com — Liburan mewah ke berbagai kota besar ternyata berasal dari uang kejahatan.
Fakta itu terungkap setelah Polsek Prabumulih Timur membongkar kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah toko pakan ternak di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/151/IX/2025/SPKT/SEK PBM TIMUR/RES PBM/POLDA SUMSEL tertanggal 22 September 2025.
Aksi pencurian terjadi pada Sabtu malam, 20 September 2025, sekitar pukul 21.17 WIB di Toko Pakan Ternak Gaozsavas, Jalan Padat Karya, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur.
Korban, Jeny Swinsiner, yang merupakan pemilik toko, baru saja kembali dari Lampung. Setibanya di lokasi, ia mendapati ruko miliknya dalam keadaan tidak terkunci.
Kecurigaan pun muncul setelah diketahui satu unit sepeda motor Suzuki 125 hitam BG 5444 CJ serta uang hasil penjualan toko sebesar Rp4,6 juta telah raib. Total kerugian korban mencapai Rp11,6 juta.
Hasil penyelidikan polisi mengarah pada orang dalam.
Risa Mentari (31), pegawai toko yang sehari-hari dipercaya korban, diketahui terlibat dalam pencurian bersama Bayu Kurniawan, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ulta Deanto, S.H. menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Dari rekaman tersebut, terlihat Bayu mendatangi ruko sebelum pencurian berlangsung.
“Saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim AIPDA Devi Handra, S.H. bersama tim Opsnal Singo Timur untuk memburu para pelaku,” ujar IPTU Ulta Deanto.
Perintah itu membuahkan hasil. Pada Senin malam sekitar pukul 22.00 WIB, polisi menerima informasi keberadaan Risa di wilayah Tebing Bulang.
Tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan Risa tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan, Risa mengakui perbuatannya.
Ia menyebut Bayu membawa motor hasil curian ke Bekasi dan menjualnya seharga Rp2,5 juta kepada seseorang yang tidak dikenal.
Uang hasil kejahatan tersebut digunakan keduanya untuk berwisata ke Bandung, Surabaya, Bali, hingga Kalimantan, serta memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Kini, Risa Mentari telah ditahan di Polsek Prabumulih Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Sementara itu, polisi terus memburu Bayu Kurniawan yang masih melarikan diri.
Kapolsek pun mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama para pemilik usaha, serta segera melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak kejahatan serupa. (*/red)





