Dalam pemeriksaan, Risa mengakui perbuatannya.
Ia menyebut Bayu membawa motor hasil curian ke Bekasi dan menjualnya seharga Rp2,5 juta kepada seseorang yang tidak dikenal.
Uang hasil kejahatan tersebut digunakan keduanya untuk berwisata ke Bandung, Surabaya, Bali, hingga Kalimantan, serta memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Kini, Risa Mentari telah ditahan di Polsek Prabumulih Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Sementara itu, polisi terus memburu Bayu Kurniawan yang masih melarikan diri.
Kapolsek pun mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama para pemilik usaha, serta segera melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak kejahatan serupa. (*/red)





