Ringkasan Berita:
° Seorang pria asal Musi Rawas, KA (40), terduga pelaku kekerasan seksual terhadap siswi SD akhirnya diserahkan keluarganya ke Polres Musi Rawas setelah sempat melarikan diri ke Jambi.
° Polisi memastikan kasus diproses sesuai hukum, didukung hasil visum serta pengakuan tersangka.
MUSI RAWAS, LINTANGPOS.com – Ketegangan yang sempat menyelimuti keluarga kecil di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, akhirnya menemukan arah penyelesaian.
KA (40), pria yang diduga menyetubuhi siswi kelas II SD—sebut saja Kuncup—telah diserahkan pihak keluarganya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Musi Rawas pada Rabu malam (12/11/2025), sekitar pukul 21.30 WIB.
Penyerahan itu bukan proses yang mudah.
Menurut Kanit UPPA Ipda Gita Rolis, pihaknya lebih dulu melakukan koordinasi intens dengan tokoh masyarakat dan keluarga terduga pelaku.
KA sempat melarikan diri ke Jambi dan bersembunyi di rumah saudaranya sebelum akhirnya bersedia kembali.
Saat menjalani pemeriksaan, KA mengakui perbuatannya terhadap Kuncup.
Polisi menyebut dugaan kejahatan itu dilakukan dengan modus mengiming-imingi korban untuk meminjamkan telepon genggam.
“Saat korban lengah, pelaku memanfaatkan situasi,” jelas Kasat Reskrim AKP Redho Agus Suhendra yang turut mendampingi Kanit UPPA.






