Menurutnya, setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terduga pelaku.
Polisi juga masih melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA: Motor Raib Saat ke Pasar, Jejak CCTV Antar Polisi Ringkus Maling Lintas Daerah
Terduga pelaku diproses terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP. (*/rls)





