Menurutnya, setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terduga pelaku.
Polisi juga masih melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA: Motor Raib Saat ke Pasar, Jejak CCTV Antar Polisi Ringkus Maling Lintas Daerah
Terduga pelaku diproses terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP. (*/rls)
Page: 1 2
PTPN IV Regional 7 siap membuka mediasi dan memenuhi panggilan pihak berwenang terkait klaim lahan…
Polres Empat Lawang mengamankan pria berinisial E dengan 16 paket sabu seberat bruto 3,26 gram…
Polres Empat Lawang menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan dalam rangka memperingati Hari Jadi…
Polres Empat Lawang menetapkan seorang oknum kepala desa di Kecamatan Lintang Kanan sebagai tersangka kasus…
Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi mengungkap kasus dugaan karhutla di Desa Seguli Kecil…
Ketua DPRD Empat Lawang Darli berharap jumlah barang bukti ganja dan sabu-sabu terus menurun serta…
View Comments