“Pada tahun 2024 lalu, terdapat lowongan kerja dari PT Elap, sehingga banyak masyarakat yang mengurus Kartu Kuning sebagai salah satu persyaratan melamar pekerjaan,” ujar Iqbal, Senin (5/1/2025).
Berbeda dengan kondisi tahun sebelumnya, sepanjang 2025 ini sebagian besar pemohon AK1 justru berorientasi mencari pekerjaan ke luar daerah.
BACA JUGA: Bukan BlackBerry, Ini Smartphone Baru dengan Keyboard Fisik yang Bikin Profesional Ketagihan Kerja
Minimnya pembukaan lapangan kerja skala besar di Empat Lawang membuat para pencari kerja harus memperluas wilayah pencarian.
“Rata-rata yang membuat Kartu Kuning tahun 2025 ini adalah pencari kerja yang ingin bekerja di luar daerah,” jelasnya.
Iqbal juga menjelaskan bahwa Kartu Kuning memiliki masa berlaku enam bulan sejak diterbitkan.
Jika hingga masa berlaku habis pemegang kartu belum mendapatkan pekerjaan, maka kartu dapat diperpanjang kembali sesuai ketentuan.
Pemerintah daerah berharap situasi ini segera membaik.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menaruh harapan besar pada masuknya investasi dan pembukaan lapangan kerja baru agar masyarakat lokal tidak perlu pergi jauh demi mencari penghidupan.
BACA JUGA: Tak Lagi Bertani dengan Cemas! Ribuan Petani Lahat Kini Pegang BPJS Ketenagakerjaan
“Kami berharap ke depan semakin banyak perusahaan yang membuka lapangan pekerjaan di Empat Lawang, sehingga pencari kerja tidak harus pergi ke luar daerah,” pungkas Iqbal. (*/red)






