Pemerintah Lanjutkan Bantuan PIP 2025, Begini Cara Daftar dan Cairkan Dana!

oleh -28 Dilihat
Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 kembali disalurkan untuk siswa miskin. Cek jadwal pencairan, cara daftar DTKS, dan syarat pencairan dana bantuan. (*/Ist)

Ringkasan Berita:
° Pemerintah masih menyalurkan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa dari keluarga miskin dan rentan miskin.

° Program ini bertujuan meringankan biaya pendidikan bagi peserta didik jenjang SD hingga SMA/SMK.

° Siswa yang belum terdaftar di DTKS dapat mengajukan secara online melalui aplikasi Cek Bansos atau lewat sekolah.

° Dana bantuan PIP 2025 akan dicairkan dalam tiga termin sepanjang tahun melalui bank penyalur BNI, BRI, dan BSI.


Jakarta, LintangPos.com – Pemerintah hingga saat ini masih terus memberikan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) kepada siswa dari keluarga miskin dan rentan miskin.

Bantuan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap pemerataan akses pendidikan bagi anak-anak Indonesia.

Program yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) ini berbentuk beasiswa langsung berupa uang tunai untuk membantu biaya pendidikan siswa dari jenjang SD, SMP, hingga SMA dan SMK sederajat.

Tujuan utama PIP adalah membantu meringankan beban biaya personal pendidikan, baik yang bersifat langsung seperti pembelian perlengkapan sekolah, maupun biaya tidak langsung seperti transportasi dan uang saku.

Cara Daftar PIP bagi Siswa yang Belum Terdaftar DTKS

Bagi siswa yang belum terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), pendaftaran dapat dilakukan dengan dua cara: online melalui aplikasi Cek Bansos atau offline melalui sekolah.

BACA JUGA: Motor Hasil Curas Ditemukan, Polsek Lintang Kanan Kembalikan ke Pemilik

Berikut langkah-langkah pendaftaran secara online:

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos di Google Play Store atau App Store.
  2. Siapkan Kartu Keluarga (KK) dan KTP orang tua.
  3. Buka aplikasi, lalu isi data diri orang tua untuk membuat akun baru.
  4. Masukkan nomor KK, KTP, nama lengkap, dan alamat sesuai KTP.
  5. Unggah foto KTP dan swafoto orang tua, kemudian klik Buat Akun Baru.
  6. Setelah akun aktif, ajukan pendaftaran DTKS dengan memilih menu Daftar Usulan, lalu klik Tambah Usulan.
  7. Pastikan semua data diisi dengan benar dan sesuai identitas.

Setelah terdaftar dalam DTKS dan dinyatakan memenuhi kriteria, siswa berhak mendapatkan bantuan PIP.

Kriteria Penerima Program Indonesia Pintar

Penerima PIP 2025 meliputi:

  1. Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  2. Peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin.
  3. Siswa dengan pertimbangan khusus, seperti yatim piatu, penyandang disabilitas, atau terdampak bencana.

BACA JUGA: Siswa Pelaku Bullying di SMPN Karang Jaya Dikeluarkan dari Sekolah

Jadwal Pencairan Dana PIP 2025

Kemendikbudristek telah menetapkan tiga termin pencairan bantuan PIP tahun 2025, yakni:

  • Termin 1: Februari – April 2025
  • Termin 2: Mei – September 2025
  • Termin 3: Oktober – Desember 2025

Penerima bantuan yang namanya tercantum dalam SK Pemberian di laman pip.kemdikdasmen.go.id atau SIPINTAR, dapat segera mencairkan dana sesuai jadwal yang ditentukan.

Cara Mencairkan Dana Bantuan PIP

Untuk proses pencairan, siswa penerima wajib membawa:

BACA JUGA: Sopir Angdes Tewas Ditembak Diduga Dipicu Cekcok di SPBU

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali
  • Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
  • Surat keterangan dari sekolah jika diminta oleh pihak bank penyalur.

Pencairan dapat dilakukan secara langsung di bank penyalur, yaitu BNI, BRI, atau BSI, dengan tetap mematuhi jadwal dan arahan dari pihak sekolah atau Dinas Pendidikan setempat.

Pemerintah mengimbau para orang tua dan siswa untuk selalu mengecek informasi resmi melalui laman PIP Kemendikbudristek atau sekolah masing-masing guna menghindari penipuan berkedok bantuan pendidikan. (*/red)