Menurut Joncik, kepastian hukum merupakan salah satu fondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Karena itu, kepala OPD dan jajaran pejabat terkait perlu memahami aturan serta memastikan setiap langkah administratif maupun pelaksanaan pembangunan memiliki dasar hukum yang jelas.
Ia mengingatkan bahwa penandatanganan PKS tidak boleh berhenti pada dokumen kesepakatan semata.
BACA JUGA: PKS Empat Lawang Sabet Juara di Lomba Patroli Keamanan Siswa dan Kampung Tertib Lalu Lintas
Kerja sama tersebut harus benar-benar dimanfaatkan, terutama ketika OPD akan menyusun program, mengambil keputusan strategis, menyelesaikan persoalan administrasi, maupun menghadapi kendala dalam pelaksanaan kegiatan.
Bupati meminta seluruh OPD agar proaktif melakukan konsultasi dan meminta pendampingan kepada Kejaksaan apabila terdapat persoalan yang membutuhkan pertimbangan hukum.
“Jangan sampai kita hanya menandatangani perjanjian, tetapi tidak memahami dan memanfaatkannya. Ketika akan menjalankan program atau mengambil langkah tertentu, konsultasikan terlebih dahulu apabila ada persoalan hukum. Manfaatkan pendampingan yang telah disiapkan Kejaksaan agar kita tidak ragu dalam melaksanakan tugas,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa layanan pendapat hukum dan pendampingan hukum dapat membantu pejabat pemerintah daerah memahami posisi serta tanggung jawabnya dalam menjalankan kewenangan.
BACA JUGA: Balik Nama Tanah Ditargetkan 10 Hari, Begini Kata Kepala BPN Empat Lawang!
Dengan pemahaman hukum yang baik, setiap kebijakan diharapkan dapat dilaksanakan secara tepat, terukur, dan sesuai peraturan perundang-undangan, tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas dan kepentingan masyarakat.
Dorong Penyelesaian Persoalan Aset dan Pemulihan Keuangan Daerah
Dalam sambutannya, Joncik Muhammad turut menyoroti pentingnya dukungan Kejaksaan dalam menangani persoalan yang berkaitan dengan aset, kewajiban pihak ketiga, serta pemulihan hak-hak pemerintah daerah.
Ia menilai persoalan administrasi dan pengelolaan aset membutuhkan penanganan yang cermat agar tidak berlarut-larut dan berpotensi menimbulkan dampak hukum di kemudian hari.






