Pemkab Empat Lawang dan Kejari Teken Perjanjian Kerja Sama, Perkuat Pendampingan Hukum bagi Sembilan OPD

oleh -15 Dilihat
Pemerintah Kabupaten Empat Lawang bersama Kejaksaan Negeri Empat Lawang menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang koordinasi dan sinergitas dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Rabu (14/10/2026). Foto: doc/LINTANGPOS.com

EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com – Pemerintah Kabupaten Empat Lawang bersama Kejaksaan Negeri Empat Lawang menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang koordinasi dan sinergitas dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Rabu (14/10/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Madani, Kantor Pemerintah Kabupaten Empat Lawang tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, khususnya dalam memberikan pendampingan hukum, meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang tertib dan akuntabel.

Penandatanganan kerja sama ini melibatkan sembilan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang, yakni Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian; Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan; Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja; Dinas Satuan Polisi Pamong Praja; Dinas Pemuda dan Olahraga; Dinas Perhubungan; Dinas Perpustakaan dan Kearsipan; Dinas Lingkungan Hidup; serta Dinas Perikanan.

Kerja sama tersebut diharapkan menjadi landasan bagi masing-masing OPD untuk meningkatkan koordinasi dan memanfaatkan layanan hukum Kejaksaan, terutama ketika menghadapi persoalan administrasi, pelaksanaan program pembangunan, pengelolaan anggaran, maupun permasalahan hukum yang berkaitan dengan kepentingan pemerintah daerah.

BACA JUGA: Beda Hari Lahir Kejaksaan dengan Hari Bhakti Adhyaksa, Ini Penjelasan Kajari Empat Lawang!

Kajari: Kerja Sama Bukan Sekadar Seremonial

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Empat Lawang, Yuli Andri, dalam sambutannya menegaskan bahwa penandatanganan PKS tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bentuk nyata komitmen bersama antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.

Ia menjelaskan, melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan memiliki peran sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, serta tindakan hukum lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

No More Posts Available.

No more pages to load.